Hukrim
Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 81 Perkara
Selasa, 28 Maret 2023 116 Pengunjung
Jajaran Kejari Jayapura memusnahkan barang bukti dari 81 perkara. |Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alex Sinuraya memusnahkan barang bukti dari 81 perkara.
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA- Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap. Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negri Jayapura, Selasa (28/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya mengatakan jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air merupakan hasil dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum artinya proses hukumnya sudah inkracht di pengadilan,” ungkapnya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura Yosef Simbolon.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa jenis perkara atau tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Adapun jumlah barang bukti lebih banyak diproleh dari kasus narkotika.
Barang bukti yang dihanguskan ada 48 perkara narkotika jenis ganja dan 2 perkara sabu. Untuk ganja ada 2 kg dan sabu kurang lebih 1 gram.
“Sisanya yakni perkara tindak pidana lainnya, baik itu kasus penganiayaan, pencurian dan kasus lainnya yang barang buktinya berkaitan dengan tindak pidana,” tambah Alex.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alex Sinuraya memusnahkan barang bukti dari 81 perkara.
Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari simpel yang digunakan untuk proses peradilan di pengadilan. Sedangkan barang bukti sisanya sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu.
“Ini adalah pemusnahan kedua yang dilakukan tahun ini. Artinya sebagian besar barang bukti sebelumnya sudah kami musnahkan. Sehingga yang saat ini dimusnahkan merupakan bagian dari simpel yang kita bawa ke pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya selama ini tidak berlama-lama menyimpan barang bukti. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
“Selama ini kita tegas terhadap barang bukti. Seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti. Untuk apa, selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil dan tidak ingin adanya penumpukan, tentu kita ingin agar barang bukti ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Alex menambahkan, pihaknya akan secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam proses pemusnahan juga dilakukan secara transparan.
Penulis : Redaksi Iustitia Papua