logo loading

Kesehatan

Konsumsi Miras Oplosan, Dua Warga di Kabupaten Puncak Tewas

Rabu, 17 Mei 2023 Jayapura 217 Pengunjung

Konsumsi Miras Oplosan, Dua Warga di Kabupaten Puncak Tewas

Jenazah warga bernama Candra yang tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan akan diterbangkan ke Timika dari Lapangan Terbang Beoga, Puncak, Papua Tengah, Rabu (17/5/2023).

JAYAPURA, (IUSTITIA PAPUA)- Dua warga bernama Candra dan Jaminus tewas setelah menenggak minuman keras oplosan dengan kadar alkohol mencapai 70 persen di Kampung Undugi, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (16/5/2023). Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Rabu (17/5/2023) membenarkan kejadian tersebut. Benny mengatakan kejadian bermula saat saksi pertama bernama Leonard melihat sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras oplosan di kios tempat salah satu korban bekerja. “Saksi pertama melihat tiga orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban bernama Candra bekerja,” ungkap Benny. Benny pun menuturkan, saksi yang melihat hal tersebut melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju kios tersebut. [caption id="attachment_1166" align="alignnone" width="300"] Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.[/caption]   “Saat tiba di TKP, personel menemukan bahwa Candra sudah terbujur kaku dan korban bernama Jaminus dalam kondisi sekarat dan tak lama kemudian berselang menghembuskan nafas terakhirnya,” tuturnya Kombes Benny menambahkan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 botol besar dengan kadar alkohol 70 persen, satu botol air mineral dan salah satu produk minuman penambah energi. “Penyidik Satuan Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” papar Benny. Benny mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras oplosan karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan hingga berujung kematian. "Candra telah dibawa menuju Bandara Timika dengan menggunakan pesawat dan selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan, sedangkan korban Jaminus akan dimakamkan besok Kamis (18/5/2023), " tambahnya. (Redaksi)

Penulis : Redaksi Iustitia Papua