Catatan Hukum Dr. Anthon Raharusun
Korupsi Proyek BTS Sampai Ke Papua?
Selasa, 27 Februari 2024 Jayapura 1390 Pengunjung
Beberapa waktu lalu
datang ke kantor saya seorang pengusaha, sebut saja namanya Ibu Hato selaku
Direktur PT. NTI, yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan pekerjaan proyek
pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G sebanyak 30 site di
Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini total nilai kontrak sebesar Rp. 7,5 miliar.
Namun, hingga selesai mengerjakan proyek BTS sebanyak 30 site, ternyata Ibu
Hato tidak dibayar. Baik oleh PT. IBS maupun Mr. SH yang dalam hal
ini mewakil Perusahaan X.
Dua
kali Ibu Hato datang berkonsultasi
dengan saya. Kemudian dia memutuskan
untuk memberi kuasa kepada saya, agar membantu menangani permasalahan hukum
yang dihadapinya. Sehingga ibu Hato kini menjadi klien saya.
Proyek ini semula dikerjakan oleh PT. IBS
yang merupakan sebuah perusahaan bergerak di bidang telekomunikasi selaku
pemberi pekerjaan kepada perusahaan lain.
Sebut saja Perusahaan X yang dalam hal ini
diwakili Mr. SH yang menurut cerita dari klien saya, Mr. SH ini bertindak atau
mendapat kuasa dari Perusahaan X untuk mengerjakan proyek BTS di Kabupaten
Asmat.
Selanjutnya Mr. SH kemudian mencari investor
atau mitra kerja untuk mengerjakan 10 site Proyek BTS yang belum selesai
dikerjakannya
Pada bulan Januari 2022, keduanya bertemu untuk
bekerjasama sebagai mitra kerja dalam pembangunan menara BTS yang belum selesai
dikerjakan oleh Mr. SH, sebanyak 20 site BTS.
Adapun lokasinya di Distrik Safan Kabupaten
Asmat. Klien saya ini, kemudian menyetujui untuk mengerjakan sisa proyek
tersebut, sehingga Mr. SH ini kemudian mengadakan perjanjian kerjasama secara
tertulis dengan klien saya. Atas dasar perjanjian kerjasama tersebut, klien
saya kemudian mulai mengerjakan 30 site menara BTS hingga selesai pembangunan.
Dari Pembangunan 30 menara BTS tersebut, Mr.
SH ini membayar kepada klien saya sebesar Rp. 3.350.000.000,- Sedangkan sisa
tagihan yang belum dibayarkan baik oleh IBS maupun Mr. SH kepada klien saya adalah
sebesar Rp. 4.150.000.000,- yang hingga saat ini tidak dibayarkan.
Tak
Ada Kejelasan Pembayaran
Tidak ada kejelasan pembayaran, baik oleh
pihak PT. IBS maupun Mr. SH ini. Maka klien saya kemudian berangkat ke Jakarta untuk
menemui pimpinan PT. IBS, guna menanyakan sejauh mana tanggung jawab PT. IBS
terhadap sisa pembayaran proyek BTS yang sudah dikerjakan oleh klien saya.
Sayangnya dari beberapa kali pertemuan, baik
dengan pihak IBS maupun Mr. SH ini tidak ada kejelasan penyelesaian pembayaran
atas Proyek BTS yang telah dikerjakan oleh klien saya.
Karena belum ada kejelasan mengenai kapan klien
saya dibayar oleh pihak IBS atau Mr. SH. Maka pada Juli 2023, klien saya kembali
mendatangi pihak PT. IBS di Jakarta, untuk menanyakan lagi mengenai penagihan
yang belum dibayarkan.
Namun
pihak IBS mengklaim telah membayar semua invoice penagihan dari PT. NTI melalui
Mr. SH. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023, dilakukan mediasi oleh PT. IBS
dengan Mr. SH yang dihadiri juga oleh klien saya. Dimana Mr. SH pada pertemuan
tersebut berjanji akan menyelesaikan semua kewajiban yang belum dibayarkan
kepada klien saya. Paling lambat awal Agustus 2023.
Namun ternyata Mr. SH ini hanya bisa
menyanggupi untuk membayar kepada klien saya sebesar Rp. 70 juta dari total penagihan
sebesar Rp. 4.150.000.000,- yang sampai
dengan saat ini belum dibayarkan kepada klien saya.
Walaupun telah beberapa kali Mr. SH berjanji
akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien saya. Namun kenyataannya
tidak pernah ditepati. Padahal, klien saya telah mengeluarkan modal kerja yang cukup
besar untuk mengerjakan proyek menara BTS tersebut.
Tapi kenyataannya, tidak ada kejelasan pihak
mana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pekerjaan
proyek menara BTS tersebut, apakah pihak IBS ataukah Mr. SH.?
Sebab,
di satu sisi klien saya terikat hubungan hukum dengan Mr. SH dalam perjanjian
kerjasama pembangunan menara BTS tersebut. Namun di sisi lain Mr. SH memperoleh
pekerjaan pembangunan menara tersebut dari pihak IBS dan selanjutnya Mr. SH
menyerahkan sebagian pekerjaan pembangunan menara BTS tersebut kepada klien
saya.
Jadi, yang berhubungan langsung dalam
pekerjaan pembangunan tersebut adalah Mr. SH dengan pihak IBS.
Sementara klien saya, tidak berhubungan
langsung atau terikat perjanjian kerja sama dengan pihak IBS selaku pemberi
pekerjaan.
Sebenarnya
, klien saya hanya sebagai sub kontraktor dari Mr. SH. Hal inilah yang kemudian
membuat klien saya berada dalam ketidak pastian pembayaran pekerjaan proyek ini.
Karena, tidak ada kejelasan mengenai
pembayaran, akhirnya pada tanggal 22 September 2023, klien saya kemudian
membuat laporan pengaduan pidana kepada Reskrim Umum Polda Papua terkait dugaan
tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Mr. SH.
Belum
Ada Tindaklanjut
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut
dari laporan pengaduan tersebut. Walaupun laporan pengaduan klien saya tersebut
belum ditindak lanjuti oleh Reskrim Umum Polda Papua. Direktur Reskrim Polda Papua
Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K.,M.H. telah menyampaikan Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada klien saya tertanggal 19 Oktober
2023 melalui surat nomor: B/457/X/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Hanya saja sejak pemberitahuan SP2HP kepada
klien saya, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan klien
saya tersebut.
Perlu diketahui pula PT. IBS selaku perusahaan yang
bergerak di bidang telekomunikasi, dalam kenyataannya tidak mengerjakan
langsung proyek menara BTS tersebut. Tetapi melimpahkan pekerjaan tersebut
kepada perusahaan lain untuk mengerjakan proyek menara BTS tersebut.
Modus
melimpahkan pekerjaan seperti ini tentu saja berpotensi terjadinya korupsi
seperti yang terjadi dalam kasus korupsi BTS.
Sebagaimana kita ketahui proyek BTS ini telah menyeret
sejumlah pihak dalam kasus korupsi BTS, diantaranya Menteri Kominfo Johny G.
Plate dalam pusaran korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung
di beberapa wilayah 3T di Indonesia atau
daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, yakni Papua, Sulawesi, Kalimantan,
Sumatera, dan Nusa Tenggara Tmur.
Khusus di Papua
proyek BTS 4G ini tersebar di 630 menara BTS 4G lokasi di Tanah Papua yang
hingga saat ini belum selesai dibangun. Salah satunya
berlokasi di Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan yang dikerjakan oleh klien
saya.
Ada
Indikasi Korupsi
Jadi, melihat modus dari kasus yang dialami
oleh klien saya ini, maka kemungkinan besar proyek pembangunan tower BTS di
Papua, khususnya pembangunan menara BTS di Kabupaten Asmat, dapat saja melibatkan
berbagai pihak yang terindikasi terlibat korupsi dalam proyek BTS di Papua.
Oleh karena itu, kita berharap aparat penegak
hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak berhenti untuk menyelidiki terbatas
pada kasus korupsi BTS yang melibatkan Johny G. Plate yang kini berada di balik
jeruji besi.
Tetapi juga perlu diselidiki sejauh mana keterlibatan
perusahaan-perusahaan yang berkedok perusahaan telekomunikasi yang mungkin saja
belum disentuh oleh aparat penegak hukum.
Saya khawatir jangan sampai kasus korupsi
proyek pembangunan tower BTS ini sampai juga di Papua.
Dari permasalahan hukum yang dialami oleh
klien saya tersebut, menunjukkan bahwa klien saya tidak menandatangani kontrak
kerja langsung dengan PT. IBS selaku penyedia jaringan telekomunikasi.
Akan tetapi justru dengan perusahaan lain yang
kemungkinan hanya sebagai brokker yang juga bagian dari mata rantai kejahatan
korupsi dalam pembangunan tower BTS di Papua, yang diduga ikut menerima aliran
dana dari proyek BTS ini.
Sebab, dari
modus yang terjadi dalam kasus klien saya tersebut, patut diduga bahwa
proyek pembangunan tower BTS ini, menjadi proyek siluman para koruptor yang menerima
aliran dana dari proyek BTS ini masuk ke kantong-kantor para koruptor, yang
apabila tidak diberantas mata rantai korupsi yang sudah menjadi lingkaran setan
di negeri ini, akan sangat merugikan negara dan mengancam.
Akhirnya,
kita tentu berharap, negeri ini dapat terbebas dari penyakit korupsi, manakala
aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK memiliki pemahaman yang
sama dalam pemberantasan korupsi, demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri
ini, agar negeri ini tidak dianggap sebagai negerinya para mafioso dan
negerinya para koruptor.
Demikian,
catatan hukum singkat dari kasus kecil yang dialami oleh klien saya ini, dapat
menjadi pintu masuk untuk membuka tabir korupsi proyek BTS di Papua.(***)
Penulis : Editor Iustitia