logo loading

Pemilu

KPU Harus Hitung Ulang 18 TPS di Distrik Geya Untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4

Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 649 Pengunjung

JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perkara Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN). Mahkamah memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan penghitungan ulang surat suara di Distri Geya untuk pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) 4.

“Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4 pada Distrik Geya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, Mahkamah berpendapat demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta penghargaan pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Papua Pegunungan, maka lebih tepat agar terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penyandingan data dengan cara melakukan penghitungan ulang surat suara terlebih dahulu. Setelah itu, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan dimaksud.

Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya yaitu TPS 1 Winalo, TPS 1 Timori, TPS 1 Tinagoga, TPS 2 Tinagoga, TPS 1 Alobaga, TPS 1 Wiyembi, TPS 1 Dimbara, TPS 2 Dimbara, TPS 1 Geya, TPS 2 Geya, TPS 3 Geya, TPS 4 Geya, TPS 5 Geya, TPS 1 Wunggilipur, TPS 2 Wunggilipur, TPS 1 Witipur, TPS 1 Nawu, dan TPS 1 Jelepele. Penghitungan ulang tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

“Dan selanjutnya (KPU) menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Daniel.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, termasuk juga Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Mahkamah pun memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Tolikara untuk melakukan pengamanan proses penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan seharusnya PAN memperoleh 16.391 suara, tetapi perolehan suara di Distrik Geya berkurang 4.319 suara, sehingga suaranya ditetapkan 12.072 suara pada pleno tingkat kabupaten/kota. Dengan berkurangnya suara sah tersebut mengakibatkan PAN tidak mendapatkan kursi kelima dari delapan kursi yang diperebutkan pada Dapil Papua Pegunungan 4.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Papua Pegunungan 4 pada Distrik Geya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum pada 18 TPS di Distrik Geya sebagai berikut: total perolehan suara Pemohon 4.319 suara serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan 4 sebagai berikut: perolehan suara Gerindra: 1.805 suara dan perolehan PAN 16.391 suara. (Humas MKRI/Redaksi)





Penulis : Editor Iustitia