logo loading

Pemilu

KPU Mamberamo Raya Lakukan PSU di Tujuh TPS

Rabu, 04 Desember 2024 Jayapura 121 Pengunjung

KPU Mamberamo Raya Lakukan PSU di Tujuh TPS

Ketua KPUD Mamberamo Raya Barnabas Dude dan Komisioner KPUD Yosias Ruamba

KASONAWEJA (IUSTITIA PAPUA) – Tujuh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua dipastikan bakal mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada wartawan di Jayapura Selasa (3/12/2024) mengatakan, ketujuh TPS itu diantaranya  TPS 1 di Kelurahan/Kampung Papasena II,  Distrik Mamberamo Hulu. Dengan jumlah DPT sebanyak 184.

Mamberamo Tengah TPS Sasakwesar, Mamberamo Tengah Timur Pustra TPS 1,  Selanjutnya  TPS 1 di Kampung Bensor Distrik Waropen Atas dengan jumlah DPT 256.  4 TPS yakni TPS 1 jumlah DPT 124, TPS 2 dengan jumlah DPT 194, TPS 3 dengan jumlah DPT 209 dan TPS 4 sebanyak 165 DPT di Kampung Tayai Distrik Rufaer. Sehingga jika di total jumlah DPT sebanyak 692.

Diketahui selain di Mamberamo Raya, ada beberapa kabupaten/kota di Papua yang juga melakukan PSU.  “Ada macam – macam pelanggaran. Kemarin saya baru pulang dari Yapen yakni di Distrik Poom 1. Hanya karena mereka buka kotak suara pada tanggal 26 November, dengan alasann hitung dulu jangan sampai ada yang kurang. Setelah itu tanggal 27 November mereka lakukan pencoblosan. Itulah yang fatal. Itupun terjadi juga di beberapa TPS,”terang mantan wartawan RCTI itu.

 Selain itu juga bentuk pelanggaran lainnya. Ada antara badan ad hoc di bawahnya membagi – bagi suara. Baik itu KPSS maupun PTPS. Dimana diantara mereka kongkalikong sepakat untuk berbagi surat suara sisa untuk di coblos. Ini terjadi di Kabupaten Supiori.

“Ada yang kita anulir karena ada yang bawa C undangan pemberitahuan datang ke TPS yang bukan punya dia. Tetapi punya orang lain dia bawa. Inilah yang kami anulir. Karena ketentuannya harus lebih dari satu baru bisa PSU,”bebernya.

 Sehingga dari 34 TPS rekomendasi Bawaslu yang disetujui hanya 26 TPS. Dimana batas waktu pelaksanaan PSU dan PSS sampai dengan tanggal 7 December.

“Kami sekarang KPU selama dua hari kami kerja keras untuk syarat cetak surat suara. Pertama harus ada berita acara dari KPU kabupaten/kota setempat. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Setelah itu mereka harus klarifikasi dan verifikasi ke bawah. Kalau memang memenuhi syarat, barulah dibuat berita acara dan surat Keputusan KPU,”ungkapnya.

 Dengan dasar itulah maka KPU mengajukan surat permohonan penambahan surat suara ke KPU RI. Untuk PSU yang bentuknya berbeda dengan surat suara biasa.

 Setelah mendapatkan persetujuan KPU RI, barulah dilakukan cetak surat suara di Percetakan yang sudah disepakati yakni PT Gramedia di Cikarang.

Untuk gelombang pertama surat suara pada hari Selasa (3/12/2024) sudah mulai dicetak, sesuai dengan DPT di wilayah PSU  yakni surat suara gubernur dan surat suara bupati/walikota.

“Hari ini diharapkan sudah tiba Rabu (4/12/2024) dan kita akan kirim ke masing – masing tempatnya,”jelasnya.

 Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosias Ruamba yang dihubungi via telepon selularnya Rabu siang (4/12/2024) mengatakan pungutan suara ulang (PSU) di wilayahnya akan digelar pada hari Jumat (6/12/2024), yang meliputi lima Distrik yakni TPS Bensor, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer,  Distrik Mamberamo Tengah TPS 1 Sasakwesar dan Distrik Mamberamo Tengah Timur Pustra TPS 1.(ist) 


Penulis : Editor Iustitia