Pemilu
KPU Mamberamo Raya Lakukan PSU di Tujuh TPS
Rabu, 04 Desember 2024 Jayapura 121 Pengunjung
KASONAWEJA (IUSTITIA
PAPUA) – Tujuh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi
Papua dipastikan bakal mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan
rekomendasi dari Bawaslu.
Ketua KPU Papua Steve
Dumbon kepada wartawan di Jayapura Selasa (3/12/2024) mengatakan, ketujuh TPS
itu diantaranya TPS 1 di
Kelurahan/Kampung Papasena II, Distrik
Mamberamo Hulu. Dengan jumlah DPT sebanyak 184.
Mamberamo Tengah TPS
Sasakwesar, Mamberamo Tengah Timur Pustra TPS 1, Selanjutnya
TPS 1 di Kampung Bensor Distrik Waropen Atas dengan jumlah DPT 256. 4 TPS yakni TPS 1 jumlah DPT 124, TPS 2 dengan
jumlah DPT 194, TPS 3 dengan jumlah DPT 209 dan TPS 4 sebanyak 165 DPT di
Kampung Tayai Distrik Rufaer. Sehingga jika di total jumlah DPT sebanyak 692.
Diketahui selain di
Mamberamo Raya, ada beberapa kabupaten/kota di Papua yang juga melakukan PSU. “Ada macam – macam pelanggaran. Kemarin saya
baru pulang dari Yapen yakni di Distrik Poom 1. Hanya karena mereka buka kotak
suara pada tanggal 26 November, dengan alasann hitung dulu jangan sampai ada
yang kurang. Setelah itu tanggal 27 November mereka lakukan pencoblosan. Itulah
yang fatal. Itupun terjadi juga di beberapa TPS,”terang mantan wartawan RCTI
itu.
Selain itu juga bentuk pelanggaran lainnya.
Ada antara badan ad hoc di bawahnya membagi – bagi suara. Baik itu KPSS maupun
PTPS. Dimana diantara mereka kongkalikong sepakat untuk berbagi surat suara
sisa untuk di coblos. Ini terjadi di Kabupaten Supiori.
“Ada yang kita anulir
karena ada yang bawa C undangan pemberitahuan datang ke TPS yang bukan punya
dia. Tetapi punya orang lain dia bawa. Inilah yang kami anulir. Karena
ketentuannya harus lebih dari satu baru bisa PSU,”bebernya.
Sehingga dari 34 TPS rekomendasi Bawaslu yang
disetujui hanya 26 TPS. Dimana batas waktu pelaksanaan PSU dan PSS sampai
dengan tanggal 7 December.
“Kami sekarang KPU selama
dua hari kami kerja keras untuk syarat cetak surat suara. Pertama harus ada
berita acara dari KPU kabupaten/kota setempat. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Setelah itu mereka harus klarifikasi dan verifikasi ke bawah. Kalau memang
memenuhi syarat, barulah dibuat berita acara dan surat Keputusan
KPU,”ungkapnya.
Dengan dasar itulah maka KPU mengajukan surat
permohonan penambahan surat suara ke KPU RI. Untuk PSU yang bentuknya berbeda
dengan surat suara biasa.
Setelah mendapatkan persetujuan KPU RI,
barulah dilakukan cetak surat suara di Percetakan yang sudah disepakati yakni
PT Gramedia di Cikarang.
Untuk gelombang pertama
surat suara pada hari Selasa (3/12/2024) sudah mulai dicetak, sesuai dengan DPT
di wilayah PSU yakni surat suara
gubernur dan surat suara bupati/walikota.
“Hari ini diharapkan
sudah tiba Rabu (4/12/2024) dan kita akan kirim ke masing – masing
tempatnya,”jelasnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten
Mamberamo Raya Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosias Ruamba yang
dihubungi via telepon selularnya Rabu siang (4/12/2024) mengatakan pungutan
suara ulang (PSU) di wilayahnya akan digelar pada hari Jumat (6/12/2024), yang
meliputi lima Distrik yakni TPS Bensor, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik
Rufaer, Distrik Mamberamo Tengah TPS 1
Sasakwesar dan Distrik Mamberamo Tengah Timur Pustra TPS 1.(ist)
Penulis : Editor Iustitia