logo loading

Sekilas Papua

KPU RI Segera Batalkan Putusan Nama PAW KPUD Mamberamo Raya

Senin, 25 November 2024 Jayapura 215 Pengunjung

KPU RI Segera Batalkan Putusan Nama PAW KPUD Mamberamo Raya

Caption : Ketua KNPI Kabupaten Mamberamo Raya Yotam Bilasi

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Penolakan yang sama hasil keputusan KPU RI Nomor 268/SDM.02.6-SD/04/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pemberitahuan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028 dan undangan klarifikasi dan verifikasi dokumen persyaratan calon pengganti antar waktu anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023 - 2028 tanggal 25 November 2024. Juga dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia )DPD KNPI) Kabupaten Mamberamo Raya.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD KNPI Kabupaten Mamberamo Raya Yotam Bilasi yang menegaskan pihaknya juga dengan tegas menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang pengangkatan PAW atas nama Abustam.

“Kita tau orang bisa di PAW untuk ganti Pak Yusuf Imbiri. Itu teman – teman dari mana saja boleh. Tetapi orang yang harus tinggalkan di Mamberamo. Kita ini semua orang Indonesia, yang penting dia tinggal di Mamberamo. Apakah dia dikenal oleh masyarakat Mamberamo. Itu yang diharapkan.

Lanjutnya tidak bisa menempatkan orang lain yang tidak mengetahui kondisi di sana dan tidak dikenal masyarakat disana. “Kami dari DPD KNPI Mambra yang mengusulkan ke KPU Provinsi untuk melanjutkan ke KPU RI. Ini kan usulan yang disampaikan sudah menjadi tugas dari KPU Provinsi untuk melanjutkan. Sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh kami KNPI,”tegasnya.

 Lanjutnya KNPI tidak meminta agar yang bersangkutan tidak boleh datang. Akan tetapi ini adalah permintaan masyarakat setempat. Diharapkan oleh pemuda haruslah orang dikenal dan sudah beberapa tahun di Mamberamo.

“Teman – teman di KPU harus pertimbangkan untuk sampaikan ke KPU RI. Itu harapan kami,”tukasnya.

 KNPI Kabupaten Mamberamo Raya telah memasukkan tanggapan masyarakat terhadap PAW calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

 Setidaknya ada tiga uraian yang disampaikan dalam surat sanggahan tersebut. Dimana berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 4 huruf C undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota usulan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

 Kedua berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2023 menentukan bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan digantikan oleh calon anggota KPU Mamberamo Raya peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kota.

 Ketiga, dengan ini kami menolak dengan tegas calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Abustam. Disertai alasan bahwa : 

1. Yang bersangkutan bukan merupakan Orang Asli Papua

2. Yang Bersangkutan bukan warga masyarakat yang berdomisili tetap di Kabupaten Mamberamo Raya.

3. Yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo Raya.

4. Yang bersangkutan mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Karena ada kepentingan kelompok tertentu. (ist) 


Penulis : Editor Iustitia