Sekilas Papua
KPU RI Segera Batalkan Putusan Nama PAW KPUD Mamberamo Raya
Senin, 25 November 2024 Jayapura 215 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
–
Penolakan yang sama hasil keputusan KPU RI Nomor 268/SDM.02.6-SD/04/2024
tanggal 22 November 2024 tentang pemberitahuan calon Pengganti Antar Waktu
(PAW) anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028 dan undangan
klarifikasi dan verifikasi dokumen persyaratan calon pengganti antar waktu
anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023 - 2028 tanggal 25 November
2024. Juga dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia
)DPD KNPI) Kabupaten Mamberamo Raya.
Hal itu diungkapkan Ketua
DPD KNPI Kabupaten Mamberamo Raya Yotam Bilasi yang menegaskan pihaknya juga
dengan tegas menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang
pengangkatan PAW atas nama Abustam.
“Kita tau orang bisa di
PAW untuk ganti Pak Yusuf Imbiri. Itu teman – teman dari mana saja boleh.
Tetapi orang yang harus tinggalkan di Mamberamo. Kita ini semua orang
Indonesia, yang penting dia tinggal di Mamberamo. Apakah dia dikenal oleh
masyarakat Mamberamo. Itu yang diharapkan.
Lanjutnya tidak bisa
menempatkan orang lain yang tidak mengetahui kondisi di sana dan tidak dikenal
masyarakat disana. “Kami dari DPD KNPI Mambra yang mengusulkan ke KPU Provinsi
untuk melanjutkan ke KPU RI. Ini kan usulan yang disampaikan sudah menjadi tugas
dari KPU Provinsi untuk melanjutkan. Sesuai dengan aspirasi yang disampaikan
oleh kami KNPI,”tegasnya.
Lanjutnya KNPI tidak meminta agar yang
bersangkutan tidak boleh datang. Akan tetapi ini adalah permintaan masyarakat
setempat. Diharapkan oleh pemuda haruslah orang dikenal dan sudah beberapa
tahun di Mamberamo.
“Teman – teman di KPU
harus pertimbangkan untuk sampaikan ke KPU RI. Itu harapan kami,”tukasnya.
KNPI Kabupaten Mamberamo Raya telah memasukkan
tanggapan masyarakat terhadap PAW calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Setidaknya ada tiga uraian yang disampaikan
dalam surat sanggahan tersebut. Dimana berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 4
huruf C undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota KPU
Kabupaten/Kota usulan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU.
Kedua berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 2
peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU
provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2023 menentukan
bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan digantikan
oleh calon anggota KPU Mamberamo Raya peringkat berikutnya sepanjang masih
memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kota.
Ketiga, dengan ini kami menolak dengan tegas
calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Kabupaten Mamberamo
Raya atas nama Abustam. Disertai alasan bahwa :
1. Yang bersangkutan
bukan merupakan Orang Asli Papua
2. Yang Bersangkutan
bukan warga masyarakat yang berdomisili tetap di Kabupaten Mamberamo Raya.
3. Yang bersangkutan
bukan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
kabupaten Mamberamo Raya.
4. Yang bersangkutan
mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Karena ada
kepentingan kelompok tertentu. (ist)
Penulis : Editor Iustitia