Hukrim
Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Prapid Kasus Sekda Keerom Ke KY
Kamis, 30 Mei 2024 Jayapura 397 Pengunjung
Caption : Hakim Tunggal Wempy William James Duka saat membacakan putusan Prapedilan Gugatan Sekda Keerom Non Aktif
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
– Hakim Tunggal Pengadilan
Negeri (PN) Klas IA Jayapura Hakim Tunggal Wempy William James Duka bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Tim
Kuasa Hukum Sekda Keerom non aktif Trisiswanda Indra , menyusul putusan Praperadilan yang dirasa janggal.
Kepada wartawan seusai sidang Anthon Raharusun,
salah satu Kuasa Hukum mengatakan terkait dengan putusan hakimm dirinya melihat
putusan tersebut sangat tidak berkualitas.
“Kok
satu putusan pengadilan bisa menganulir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
punya kekuatan hukumnya sama dengan undang – undang. Jadi putusan itu, sekali
lagi terkait dengan SPDP, yang mana menurut hakim bukan menjadi objek
praperadilan. Maka sepanjang mengenai itu, kami akan meminta Komisi Yudisial
(KY) untuk mendalami lagi putusan hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu sendiri,”tukasnya
kepada pers. Rabu malam (29/5/2024).
“Kami akan melaporkan ke KY menyangkut putusan
itu sendiri. Supaya KY bisa menilai dan mendalami terkait putusan itu. Sejauh mana hakim kenapa bisa berpendapat
bahwa putusan MK No.130 sepanjang mengenai SPDP itu, bukanlah obyek Praperadilan,”bebernya.
Padahal dalam perkara kliennya ini, sudah
dimulai dengan penyidikan. Maka tentunya harus SPDP wajib dilaporkan kepada
Pelapor, Terlapor ataupun Tersangka.
Karena sudah
sangat jelas, sehingga jikalau disampaikan menyangkut SPDP itu. Maka semua
proses hukum menjadi tidak sah. Terutama berkaitan dengan proses penyidikan.
“Sekali lagi kami akan melaporkan
ke Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang bersangkutan, terkait dengan Keputusan
yang mengatakan bahwa SPDP itu bukan menjadi obyek Praperadilan. Kami akan
laporkan,”tegasnya.
Sebelumnya dalam Putusan Praperadilan Hakim Tunggal menolak gugatan pemohon Tim Kuasa Hukum Trisiswanda Indra (Pemohon) diantaranya Anthon Raharusun, Juhari dan Iwan Niode. (Tim Redaksi)
Penulis : Editor Iustitia