logo loading

Hukrim

Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Prapid Kasus Sekda Keerom Ke KY

Kamis, 30 Mei 2024 Jayapura 397 Pengunjung

Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Prapid Kasus Sekda Keerom Ke KY

Caption : Hakim Tunggal Wempy William James Duka saat membacakan putusan Prapedilan Gugatan Sekda Keerom Non Aktif

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –   Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura Hakim Tunggal Wempy William James Duka bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Tim Kuasa Hukum Sekda Keerom non aktif Trisiswanda Indra , menyusul putusan Praperadilan yang dirasa janggal.

 Kepada wartawan seusai sidang Anthon Raharusun, salah satu Kuasa Hukum mengatakan terkait dengan putusan hakimm dirinya melihat putusan tersebut sangat tidak berkualitas.

“Kok satu putusan pengadilan bisa menganulir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya kekuatan hukumnya sama dengan undang – undang. Jadi putusan itu, sekali lagi terkait dengan SPDP, yang mana menurut hakim bukan menjadi objek praperadilan. Maka sepanjang mengenai itu, kami akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami lagi putusan hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu sendiri,”tukasnya kepada pers. Rabu malam (29/5/2024).

 “Kami akan melaporkan ke KY menyangkut putusan itu sendiri. Supaya KY bisa menilai dan mendalami terkait putusan itu.  Sejauh mana hakim kenapa bisa berpendapat bahwa putusan MK No.130 sepanjang mengenai SPDP itu, bukanlah obyek Praperadilan,”bebernya.

  Padahal dalam perkara kliennya ini, sudah dimulai dengan penyidikan. Maka tentunya harus SPDP wajib dilaporkan kepada Pelapor, Terlapor ataupun Tersangka.

  Karena sudah sangat jelas, sehingga jikalau disampaikan menyangkut SPDP itu. Maka semua proses hukum menjadi tidak sah. Terutama berkaitan dengan proses penyidikan.

“Sekali lagi kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang bersangkutan, terkait dengan Keputusan yang mengatakan bahwa SPDP itu bukan menjadi obyek Praperadilan. Kami akan laporkan,”tegasnya.

 Sebelumnya dalam Putusan Praperadilan Hakim Tunggal menolak gugatan pemohon Tim Kuasa Hukum Trisiswanda Indra (Pemohon) diantaranya Anthon Raharusun, Juhari dan Iwan Niode. (Tim Redaksi)

 


Penulis : Editor Iustitia