Metro
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Entrop Berhasil Diciduk Tim Gabungan
Rabu, 28 Februari 2024 Jayapura 190 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Usai melakukan penikaman korban Swardi
(17) pada Minggu dini hari (25/2/2024) di seputaran Entrop Distrik Jayapura
Selatan. Pelaku SL (37) langsung kabur
melarikan diri.
Namun kurang dari
24 jam, tim gabungan Opsnal Polsek Jayapura Selatan, Jatanras Polda Papua dan
Polres Keerom berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten
Keerom, Senin malam (25/2/2024).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon,
melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan pelaku.
Dijelaskannya usai
kejadian korban yang sempat di evakuasi ke rumah sakit tersebut nyawanya tidak
dapat tertolong, sementara pelaku langsung kabur menghilang dari TKP.
"Jadi, langsung kami bentuk tim untuk lakukan
penyelidikan terkait keberadaan pelaku, dengan dibantu Jatanras Polda Papua
kami berhasil mengetahui posisi pelaku berada di rumah rekannya di Arso Kampung
Bibiosi," ungkap Kapolsek dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu
(28/2/2024)
Selanjutnya
dibangun komunikasi dengan Polres Keerom dan menuju ke lokasi keberadaan pelaku
SL. "Alhasil pelaku SL berhasil diciduk oleh tim gabungan termasuk timsus
dari Polres Keerom," tambahnya.
Kini pelaku
telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan, sementara
penanganan kasusnya sedang di dalami oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura
Selatan.
"Korban telah dimakamkan, pelaku telah diamankan,
kini tinggal kami lakukan langkah-langkah Kepolisian berupa penyelidikan dan
penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya,"jelasnya.
Diketahui kejadian penikaman terhadap korban Swardi terjadi di sekitar Lapangan Los Pasar Entrop Distrik Jayapura Selatan, dimana saat itu terjadi cek-cok antara pelaku dan korban lantaran korban hendak melerai perdebatan pelaku dengan rekannya yang lain di lokasi kejadian pada Minggu (25/2/2024) sekitar Pukul 02.30 WIT. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia