Hukrim
Lakukan Penyimpangan BBM Subsidi, Polisi Tangkap Enam Pelaku Beserta Barang Bukti
Kamis, 08 September 2022 60 Pengunjung
NABIRE (IUSTITIA PAPUA) – Kepolisian Resor Nabire menam enam orang oknum sopir yang diduga melakukan penyimpangan terhadap bahan bakar mintak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Enam oknum sopir itu ditangkap pada Selasa,6 September 2022. Demikian disampaikan Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya.
I Ketut menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota sedang melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang sedang antri di SPBU di Wilayah Nabire.
Saat penertiban, katanya, ditemukan adanya oknum sopir yang diduga melakukan penyimpangan terhadap BBM dengan cara menimbun.
Menurutnya, enam oknum sopir tersebut ditemukan mengantri di SPBU Bukit Meriam untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan tangki standar berkapasitas 45 sampai 50 liter.
"Setiap hari enam sopir tersebut bisa mengantri sebanyak dua kali dan mendapatkan paling banyak 50 liter,"kata I Ketut di Nabire, Kamis
Dia mengatakan, setelah enam sopir tersebut mengantri pertama dan mendapatkan BBM jenis Pertalite, disalin atau dipindahkan dengan menggunakan selang ke galon ukuran 35 liter.
Setelah itu, mereka kembali mengantri di SPBU dengan mengganti nomor plat kendaraannya untuk mengelabui petugas SPBU.
“Adapun para oknum sopir tersebut membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan harga Rp10.000 per liter dan kemudian dijual lagi (diecer) dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter,"ujarnya.
Kegiatan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu, namun baru ketahuan dan enam sopir itu ditangkap.
Barang bukti yang disita dari tangan enam sopir itu yakni satu unit mobil TS warna putih bernomor polisi PA 7365 KA, satu unit mobil TS warna kuning dengan nomor PA 7337 KA.
Selanjutnya, satu unit mobil carry warna silver PA 1437 KQ dengan memuat tiga buah galon ukuran 35 liter berisikan BBM Pertalite.
Satu unit mobil carry warna biru dengan nomor polisi PA 7352 K dengan memuat dua buah galon ukuran 35 liter berisikan BBM Pertalite.
Satu unit mobil pick up suzuki carry warna hitam dengan nomor polisi PA 8410 KD, satu unit mobil suzuki futura warna merah nomor polisi PA 1729 KE memuat tiga buah galon ukuran 35 liter berisikan BBM Pertalite.
Kemudian, 15 buah galon ukuran 35 liter berisikan BBM Pertalite, 49 buah galon kosong ukuran 35 liter, 15 buah selang, lima buah corong dan empat buah ember tap.
“Total keseluruhan BBM sebanyak 730 liter, enam unit mobil berbagai jenis beserta enam pelaku yang melakukan tindakan tersebut,”katanya.
Dia menyebut, masih dilakukan proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.
“Kami mengimbau dan berharap kepada semua pihak atau oknum yang masih bermain dengan melakukan monopoli terhadap BBM bersubsidi untuk berhenti melakukan hal tersebut,"ujarnya.
I Ketut menegaskan jangan karena hanya memikirkan kepentingan sendiri untuk mendapatkan keuntungan, tindalan berdampak dan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
"Apabila masih kami masih temukan maka pelakunya akan ditindak tegas,”katanya.
Kepolisian akan terus berupaya membantu menertibkan penyimpangan-penyimpangan BBM bersubsidi. Dengan demikian, kata dia, BBM Subsidi bisa tepat sasaran.
Dia berharap kerjasama dari seluruh pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan terhadap pengawasan, pendistribusian/penyaluran,"ujarnya.
Bahkan sampai pihak yang berwenang mencabut izin usaha atau memutuskan kontrak kerja kepada penyalur,"katanya.
“Mari kita bersama-sama peduli dan memberikan perhatian terkait penyelesaian permasalahan ini,”ujarnya.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua