logo loading

Kesehatan

Lima Hari Lakukan Pengawasan Kosmetik Ini Yang Ditemukan BBPOM Jayapura

Selasa, 27 Februari 2024 Jayapura 373 Pengunjung

Lima Hari Lakukan Pengawasan Kosmetik  Ini Yang Ditemukan BBPOM Jayapura

Caption : Petugas Balai Besar POM Jayapura saat melakukan razia kosmetik di beberapa klinik kecantian serta reseller dan juga agen di Kota dan Kabupaten Jayapura (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Selama lima hari terhitung sejak tanggal 19 – 23 February Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada empat kabupaten/kota di Provinsi Papua.

 Pengawasan  itu sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

 “Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik,”terang Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Hermanto didampingi Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan Santi Mangisu  dan Humas BBPOM Jayapura Imelda, saat menggelar Press release secara zoom meeting. Selasa (27/2/2024) di Jayapura.

 Lanjutnya melihat trend yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.

Target pengawasan adalah produk kosmetik  yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan.

 Dari kegiatan tersebut ditemukan hasil untuk Kota Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik terdaftar yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 7.920.000,- terdiri dari 31 pieces  produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).

 Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.

 Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,- terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).

Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.

 “Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai. Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum  (Pro Justitia),”terangnya.  

 Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura melakukan beberapa hal yaitu  mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik  sebelum dibeli/digunakan.

 “Kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE - Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa),”tekannya.

Untuk agar memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, agar dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215. (Julia)



Penulis : Editor Iustitia