Hukrim
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Selasa, 28 Maret 2023 65 Pengunjung
Jakarta, IUSTITIA PAPUA- Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan mewajibkannya untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar 5 juta rupiah.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt. Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt. Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga, yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Yusuf, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas yang putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dibebankan biaya perkara kepada penggugat.
Merasa tidak puas dengan putusan hakim Arie mengajukan kasasi ke mahkamah agung RI. Akhirnya Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Sementara, VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015.
Selain itu, operasional produk tabungan emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tertanggal 17 Februari 2016.
"Dalam rangka penataan Industri pergadaian, OJK telah menerbitkan peraturan 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian, sebagai lembaga jasa keuangan yang patuh terhadap regulasi dan pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis," ucap Basuki pada Minggu (26/3/23).
Basuki menambahkan, salah satunya pendirian anak perusahaan bernama galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.
"Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional tabungan emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang persetujuan produk tabungan emas PT Pegadaian (Persero)," tutupnya. (Redaksi Iustitita Papua)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua