Pemprov Papua
Masa Jabatan Pj Wali Kota Jayapura dan Bupati Sarmi Diperpanjang
Minggu, 28 Mei 2023 Jayapura 254 Pengunjung
Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun bersama Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey dan Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra. |Pelaksana harian Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey dan Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua kepala daerah tersebut diserahkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Jumat (26/5/2023), di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Ridwan dalam kesempatan tersebut menitipkan tiga tugas utama (agenda nasional) yang mesti segera dilaksanakan dua kepala daerah itu. Pertama menjaga kestabilan harga bahan pokok lewat koordinasi tingkat tinggi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) setempat guna mengendalikan inflasi.
Kedua melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna melakukan langkah ekstrim dalam upaya penurunan stunting di wilayah kerjanya.
Sedangkan ketiga mengawal implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang-undang otonomi khusus di Provinsi Papua, sehingga dapat segera dilakukan penyesuaian.
"Penyesuaian tentunya terhadap pelaksanaan otonomi khusus format baru sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 106 dan 107 sebagai peraturan pelaksana undang-undang otonomi khusus di Provinsi Papua," kata Ridwan.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Walikota Jayapura untuk lebih mendekatkan pelayanan, responsif terhadap kepentingan masyarakat, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Termasuk untuk pelaksanaan Pemilu diharapkan para penjabat bersama dengan pihak TNI-Polri, mempersiapkan serta mensukseskan agenda nasional tersebut," tandas dia. (Humas Pemprov Papua/Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua