logo loading

Polkam

Melenceng Dari Tujuan Awal DPR RI Akan Evaluasi Kinerja BP3OKP

Rabu, 07 Februari 2024 Jayapura 681 Pengunjung

Melenceng Dari Tujuan Awal DPR RI Akan Evaluasi Kinerja BP3OKP

Caption : Anggota DPR RI asal Papua, Yan P Mandenas berfoto bersama para insan jurnalis di Kota Jayapura. (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Anggota Komisi VIII DPR RI dengan ruang  lingkup tugas di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungam Anak. Yan P Mandenas membeberkan tugas  Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP)  di dalam RUU Otsus yang sudah dibahas di parlemen, yang  sebenarnya itu tidak masuk sampai dengan pengelolaan anggaran.

 Akan tetapi karena hal itu adalah kemauan dari pemerintah yang merubah tujuan daripada pembentukan badan BP3OKP di amanat Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 itu. Akhirnya menjurus pada pengelolaan anggaran.

 “Karena tujuan utama kita, badan itu fungsinya adalah fungsi sinkronisasi. Kenapa kita mengedepankan dan memberikan kewenangan sebagai fungsi sinkronisasi. Karena kita bentuk ada tambahan 4 provinsi baru menjadi 6.  Sehingga tujuan utamanya adalah mensinkronkan semua program. Kemudian mengkoordinasikan dengan Kementerian dan lembaga terkait.  Kemudian itu masuk dalam sebuah pembahasan dalam menghitung alokasi dan Otsus,”bebernya.

 Akan tetapi  dalam pelaksanaannya. Perubahan-perubahan itu dilakukan berdasarkan kemauan pemerintah pusat.  “Nah dengan semangat politik yang selama ini sudah ditetapkan DPR dalam bentuk kebijakan undang-undang Otsus. Jadi saya pikir dengan adanya pengelolaan dana itu pasti DPR RI akan evaluasi,”tegasnya.

 Sebagai wakil rakyat  dari  Papua, dirinya akan meminta evaluasi, khususnya di badan anggaran. Untuk membahas soal pengelolaan dana otsus, yang mungkin tadinya tidak diisyaratkan ke BP3OKP. Tetapi  akhirnya terlibat juga untuk mengelola anggaran itu.

“Saya tidak tahu mereka kelola tujuannya untuk apa. Tetapi syarat kita adalah uang Otsus ini sebenarnya full dikelola provinsi sebesar 20% dan 80% dikelola Kabupaten/kota,”ujarnya mengingatkan.

Dianggap Melenceng dan Dibubarkan

 Masih kata Politisi Partai Gerindra ini, kedepannya jika memang kinerja BP3OKP tidak terlalu relevan bisa saja DPR RI meminta untuk dibubarkan kembali. Karena fungsi badan ini sudah melenceng.

 Karena tujuan awal DPR RI membentuk Lembaga/badan ini adalah untuk membentuk fungsi sinkronisasi saja. Semisal, sinkronisasi program koordinasi dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dari sisi pengawasan yang melekat secara teknis. Tetapi dalam pelaksanaannya keluar dari apa yang diharapkan. “Sehingga teman-teman di DPR RI juga sering berdiskusi soal masalah ini,”akunya.

 Dirinya yakin, para wakil rakyat ini pastinya sudah mempunyai ruang evaluasi yang akan dilakukan. “Kita anggap badan ini yang kita bentuk, tidak terlalu relevan dan tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan dan kemajuan daerah,”akunya.

Dengan  adanya badan ini bertujuan semisal, Provinsi Papua Selatan punya potensi misalkan Pertanian. Maka  mereka fokus pengembangan pertanian dengan strategi percepatan yang mereka susun.  

Kemudian Provinsi Papua misalkan potensinya perikanan strategi percepatan pembangunan perikanan lalu investasi dan lain-lain. Maka disinilah peran dari BP3OK yang harus mendukung. Misalnya dengan memberikan izin-izin dan lain sebagainya yang mempermudah investor untuk masuk.  

 Selanjut daerah Timika, Provinsi Papua Tengah dengan kaya akan tambang. Papua Barat dengan BPH Migas. “Tujuan kita jadi mereka bisa mapping/petakan provinsi yang ada di Papua dengan potensi yang ada. Baru kemudian konsep itu yang mereka majukan kementerian-kementerian terkait dalam fungsi koordinasi mereka,”paparnya.

  Tetapi ternyata dalam proses perjalanannya beda dari harapan yang dekat sepakati dengan pemerintah.  “Saya pikir pasti DPR RI akan melakukan evaluasi untuk BP3OKP,”pungkasnya. (Julia)

 


Penulis : Editor Iustitia