Polkam
Melenceng Dari Tujuan Awal DPR RI Akan Evaluasi Kinerja BP3OKP
Rabu, 07 Februari 2024 Jayapura 681 Pengunjung
Caption : Anggota DPR RI asal Papua, Yan P Mandenas berfoto bersama para insan jurnalis di Kota Jayapura. (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Anggota Komisi VIII DPR RI dengan ruang lingkup
tugas di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungam Anak.
Yan P Mandenas membeberkan tugas Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua
(BP3OKP) di
dalam RUU Otsus yang sudah dibahas di parlemen, yang sebenarnya itu tidak masuk sampai dengan
pengelolaan anggaran.
Akan tetapi karena hal itu adalah kemauan dari
pemerintah yang merubah tujuan daripada pembentukan badan BP3OKP di amanat Undang-Undang
Otsus Nomor 2 Tahun 2021 itu. Akhirnya menjurus pada pengelolaan anggaran.
“Karena tujuan utama kita, badan itu fungsinya
adalah fungsi sinkronisasi. Kenapa kita mengedepankan dan memberikan kewenangan
sebagai fungsi sinkronisasi. Karena kita bentuk ada tambahan 4 provinsi baru menjadi
6. Sehingga tujuan utamanya adalah
mensinkronkan semua program. Kemudian mengkoordinasikan dengan Kementerian dan lembaga
terkait. Kemudian itu masuk dalam sebuah
pembahasan dalam menghitung alokasi dan Otsus,”bebernya.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya. Perubahan-perubahan itu
dilakukan berdasarkan kemauan pemerintah pusat. “Nah dengan semangat politik yang selama ini
sudah ditetapkan DPR dalam bentuk kebijakan undang-undang Otsus. Jadi saya
pikir dengan adanya pengelolaan dana itu pasti DPR RI akan evaluasi,”tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari
Papua, dirinya akan meminta evaluasi, khususnya di badan anggaran. Untuk
membahas soal pengelolaan dana otsus, yang mungkin tadinya tidak diisyaratkan ke
BP3OKP. Tetapi akhirnya terlibat juga
untuk mengelola anggaran itu.
“Saya tidak tahu mereka
kelola tujuannya untuk apa. Tetapi syarat kita adalah uang Otsus ini sebenarnya
full dikelola provinsi sebesar 20% dan 80% dikelola Kabupaten/kota,”ujarnya
mengingatkan.
Dianggap Melenceng dan Dibubarkan
Masih kata Politisi Partai Gerindra ini, kedepannya
jika memang kinerja BP3OKP tidak terlalu relevan bisa saja DPR RI meminta untuk
dibubarkan kembali. Karena fungsi badan ini sudah melenceng.
Karena tujuan awal DPR RI membentuk Lembaga/badan
ini adalah untuk membentuk fungsi sinkronisasi saja. Semisal, sinkronisasi
program koordinasi dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dari sisi pengawasan yang melekat secara
teknis. Tetapi dalam pelaksanaannya keluar dari apa yang diharapkan. “Sehingga
teman-teman di DPR RI juga sering berdiskusi soal masalah ini,”akunya.
Dirinya yakin, para wakil rakyat ini pastinya
sudah mempunyai ruang evaluasi yang akan dilakukan. “Kita anggap badan ini yang
kita bentuk, tidak terlalu relevan dan tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan
bagi perubahan dan kemajuan daerah,”akunya.
Dengan adanya badan ini bertujuan semisal, Provinsi
Papua Selatan punya potensi misalkan Pertanian. Maka mereka fokus pengembangan pertanian dengan
strategi percepatan yang mereka susun.
Kemudian Provinsi Papua
misalkan potensinya perikanan strategi percepatan pembangunan perikanan lalu
investasi dan lain-lain. Maka disinilah peran dari BP3OK yang harus mendukung. Misalnya
dengan memberikan izin-izin dan lain sebagainya yang mempermudah investor untuk
masuk.
Selanjut daerah Timika, Provinsi Papua Tengah
dengan kaya akan tambang. Papua Barat dengan BPH Migas. “Tujuan kita jadi
mereka bisa mapping/petakan provinsi yang ada di Papua dengan potensi yang ada.
Baru kemudian konsep itu yang mereka majukan kementerian-kementerian terkait
dalam fungsi koordinasi mereka,”paparnya.
Tetapi ternyata dalam proses perjalanannya beda dari harapan yang dekat sepakati dengan pemerintah. “Saya pikir pasti DPR RI akan melakukan evaluasi untuk BP3OKP,”pungkasnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia