Pemilu
MK: KPU Perlu Lakukan Perbaikan Mekanisme Administrasi Sistem Noken
Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 248 Pengunjung
JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor
130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten
Yahukimo Daerah Pemilihan (Dapil) Yahukimo 5.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, menurut Mahkamah, KPU (Termohon)
perlu melakukan perbaikan mekanisme pengadministrasian suara yang lebih adaptif
terhadap nilai-nilai budaya masyarakat yang masih menggunakan sistem noken.
“Mahkamah
memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan
menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian
lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala
suku, dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pembenahan dalam rangka
mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu
kedepannya, khususnya terkait dengan infrastruktur kepemiluan, mekanisme
pengadministrasian atau pencatatan data, hingga sosialisasi tentang cara
bekerjanya sistem noken, selain yang telah menjadi pendirian Mahkamah dalam
putusan-putusan sebelumnya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
bersama delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta
Pusat pada Senin (10/6/2024).
Menurut
Mahkamah, sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan
hak memilih dan hak dipilih (rights to vote
and to be candidate) setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang
masih menganut konsep Big Man dalam kehidupan sehari-harinya, agar pelaksanaan
kontestasi politik tidak malah menimbulkan kerusakan dan perpecahan dalam
tatanan hidup bermasyarakat setelahnya. Karena itu, menjadi tugas bagi
penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentu membutuhkan
pencermatan serta penanganan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan
daerah-daerah lainnya mengingat realita demografi dan geografi di daerah Papua
Pegunungan.
Terkait
dengan infrastruktur pemilu, tentu yang terpenting adalah pemahaman teknis
pelaksanaan di lapangan oleh aparatur KPU dan ketersediaan logistik di TPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menekankan
pentingnya mekanisme pencatatan data, baik terkait dengan data pemilih, surat
suara, hingga kejadian atau peristiwa tertentu yang berkait erat dengan proses
penyelenggaraan pemilu.
Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 sebenarnya telah mengatur secara lengkap dan jelas
mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari musyawarah
pengambilan keputusan dukungan suara untuk peserta pemilu sebelum hari
pemungutan suara, pemberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah
pada hari pemungutan, hingga pencatatan oleh KPPS mengenai data pemilih yang
hadir dan yang terpenting adalah pengadministrasian atau pencatatan data hasil
penghitungan suara dalam Formulir Model C.Hasil sebagai dasar penghitungan
suara di tingkat selanjutnya. Dengan adanya sumber data perolehän suara di TPS,
maka diharapkan akan meminimalisasi potensi perbedaan hasil penghitungan suara.
Terkait
dengan hal tersebut, Keputusan KPU 66/2024 juga telah melarang PPS, PPK/PPD,
atau KPU Kabupaten melakukan perubahan terhadap hasil pemilu di TPS. Artinya,
setelah proses pemberian suara oleh kepala suku di TPS tidak dibuka lagi adanya
kesepakatan-kesekapatan untuk melakukan pengalihan atau perubahan data
perolehan suara.
Akan
tetapi, dalam perkara ini misalnya, Mahkamah tidak memiliki keyakinan terkait
kebenaran data dalam dokumen C. Hasil di beberapa di TPS karena proses
perekaman atau pencatatatan data yang dilakukan KPPS tidak sesuai dengan
prosedur dan petunjuk teknis yang telah disediakan. Karena itu, Mahkamah
memandang KPU perlu melakukan perbaikan mekanisme pengadministrasian sistem
noken.
Daniel
menjelaskan, setidaknya terdapat dua pilihan terhadap penggunaan formulir model
C. Hasil di TPS yaitu tetap mempertahankan pengisian data perolehan suara hasil
kesepakatan warga di TPS dan kemudian menuangkannya dalam C. Hasil
masing-masing TPS atau meniadakan penggunaan C. Hasil dan langsung dituangkan
dalam D. Hasil yang sifatnya harus konsisten secara berjenjang sejak/mulai dari
tingkat TPS hingga seterusnya.
Kedua
pilihan tersebut harus melalui proses pengkajian secara komprehensif oleh KPU
berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu dengan
sistem noken selama ini. Untuk memastikan proses perbaikan tersebut dapat
berjalan dengan baik, maka diperlukan upaya penyebaran informasi dan
sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu serta media-media lokal maupun
juga tokoh-tokoh adat/masyarakat setempat.
“Hal
demikian sangat dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami secara
sungguh-sungguh mekanisme atau cara bekerjanya sistem noken, sehinga dengan
luasnya paparan informasi yang memadai, untuk memastikan eksistensi noken
sebagai kearifan lokal (local wisdom) yang masih adaptif untuk dipertahankan
pada daerah-daerah yang masih menerapkan sistem dimaksud sesuai ketentuan,”
jelas Daniel.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menolak permohonan
Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil
Yahukimo 5 untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan sah Petikan Putusan Nomor
130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada 22 Mei 2024 lalu. Dalam petikan putusan itu, sebelum
menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang
berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan
tidak dapat diterima. (Humas MKRI/Editor)
Penulis : Editor Iustitia