Pemilu
MK Tolak Permohonan Emus M Gwijangge Menyoal Dapil Papua Pegunungan 1
Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 581 Pengunjung
JAKARTA
(IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak permohonan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari
Partai Demokrat, Emus M Gwijangge, pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno
MK. Sidang Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo
dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum
yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, setelah Mahkamah
mencermati bukti yang diajukan oleh Pemohon, telah ternyata keseluruhan bukti
tersebut berupa fotokopi Model C.Hasil Salinan-DPRPP yang difoto dan bukanModel
C.Hasil Salinan-DPRPP sebagaimana yang telah ditentukan dalam PKPU 25/2023,
terlebih lagi, pada kolom nama dan tandatangan KPPS, terdapat kolom yang hanya
dituliskan nama KPPS saja tanpa tanda tangan, atau hanya tanda tangan tanpa
nama KPPS.
Selain itu, Guntur
melanjutkan, terdapat pula perolehan suara Pemohon yang dicantumkan pada kolom
nama Pemohondan bukan pada kolom suara sah, yang kemudian suara tersebut
didalilkan olehPemohon sebagai suara sahnya. Terhadap bukti-bukti yang diajukan
oleh Pemohon tersebut, Mahkamah bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini
autentisitas dan validitas bukti-bukti dimaksud dikarenakan adanya
persoalan-persoalan sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Dengan demikian, oleh
karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat meyakini Mahkamah dan
tidak terdapatkeberatan tertulis pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi.
Terlebih berdasarkan keberatan dari saksi Pemohon secara berjenjang, melainkan
hanya terdapat Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU di tingkat
provinsi tidak ditandatangani Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, tetapi
setelah Mahkamah memeriksa bukti Termohon, berdasarkan bukti yang diajukan oleh
Termohon berupa Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU di tingkat
Provinsi Papua Pegunungan, telah ternyata tidak terdapat keberatan saat
rekapitulasi di tingkat Provinsi dan tercantum Nihil.
Sehingga, berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus M Gwijangge mendalilkan adanya penggelembungan suara untuk calon lainnya, Fransina Daby. Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyoal perselisihan suara antarcaleg Partai Demokrat.(Humas MKRI)
Penulis : Editor Iustitia