logo loading

Pemilu

MK Tolak Permohonan Emus M Gwijangge Menyoal Dapil Papua Pegunungan 1

Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 581 Pengunjung

MK Tolak Permohonan Emus M Gwijangge Menyoal Dapil Papua Pegunungan 1

Caption : Kuasa Hukum Pemohon di sidang Mahkamah Konsitusi (foto : Humas MK)

JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus M Gwijangge, pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, setelah Mahkamah mencermati bukti yang diajukan oleh Pemohon, telah ternyata keseluruhan bukti tersebut berupa fotokopi Model C.Hasil Salinan-DPRPP yang difoto dan bukanModel C.Hasil Salinan-DPRPP sebagaimana yang telah ditentukan dalam PKPU 25/2023, terlebih lagi, pada kolom nama dan tandatangan KPPS, terdapat kolom yang hanya dituliskan nama KPPS saja tanpa tanda tangan, atau hanya tanda tangan tanpa nama KPPS.

Selain itu, Guntur melanjutkan, terdapat pula perolehan suara Pemohon yang dicantumkan pada kolom nama Pemohondan bukan pada kolom suara sah, yang kemudian suara tersebut didalilkan olehPemohon sebagai suara sahnya. Terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini autentisitas dan validitas bukti-bukti dimaksud dikarenakan adanya persoalan-persoalan sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Dengan demikian, oleh karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat meyakini Mahkamah dan tidak terdapatkeberatan tertulis pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi. Terlebih berdasarkan keberatan dari saksi Pemohon secara berjenjang, melainkan hanya terdapat Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU di tingkat provinsi tidak ditandatangani Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, tetapi setelah Mahkamah memeriksa bukti Termohon, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon berupa Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU di tingkat Provinsi Papua Pegunungan, telah ternyata tidak terdapat keberatan saat rekapitulasi di tingkat Provinsi dan tercantum Nihil.

Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Untuk diketahui, Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus M Gwijangge mendalilkan adanya penggelembungan suara untuk calon lainnya, Fransina Daby. Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyoal perselisihan suara antarcaleg Partai Demokrat.(Humas MKRI)




Penulis : Editor Iustitia