Hukrim
PAHAM Papua : Independensi Hakim Dibutuhkan Untuk Putuskan Perkara Viktor Mambor
Senin, 08 Juli 2024 Jayapura 345 Pengunjung
Caption : Para Jurnalis di Jayapura yang menggelar aksi diam saat sidang Praperadilan Viktor Mambor (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
-
Direktur PAHAM Papua Gustaf R.Kawer mendukung langkah Praperadilan yang diajukan Viktor Mambor melalui Tim Kuasa Hukumnya.
Menurutnya SP3 terhadap kasus teror BOM
menunjukan ketidakmampuan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus teror bom
yang berulang dialami Viktor Mambor, Insan Pers dan Para Pegiat HAM di Tanah
Papua.
“Polisi mempunyai kewajiban sesuai dengan UU
Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan guna menemukan peristiwa dan pelaku tindak pidana,”kata
Gustaf dalam rilis yang diterima redaksi Senin pagi (8/7/2024).
Lanjutnya tenggang waktu yang lama untuk
mengungkap kasus teror BOM ini dan terbitnya SP3 menimbulkan pertanyaan. Mengapa polisi sulit mengungkap kasus ini?
Apakah pelakunya adalah aparat keamanan, sehingga sangat sulit diungkap dalam
proses penyelidikan dan penyidikan ini?
Dikatakannya Praperadilan merupakan sarana
kontrol terhadap kinerja Kepolisian. Berkaitan dengan penetapan tersangka tidak
sah, penangkapan dan penahanan tidak sah, penggeledahan dan penyitaan tidak sah
serta penghentian penyidikan tidak sah, sehubungan dengan Praperadilan Terhadap
Tindakan Penghentian Penyidikan Tidak Sah ini.
“Kami sangat harapkan keberanian dan
independensi Hakim dalam memutuskan perkara ini, mengabulkan Permohonan
Pemohon, membatalkan SP3 Pihak Kepolisian. Selanjutnya Memerintahkan Penyidik
untuk melakukan penyidikan lanjutan, melimpahkan perkara dan
tersangka/pelakunya ke Kejaksaan dan selanjutnya Kejaksaan ke Pengadilan,”pintanya.
Lanjutnya Pelaku Teror BOM perlu diadili dan
divonis maksimal, agar kedepan ada efek jera terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya meminimalisir tindakan-tindakan teror terhadap pers dan pegiat HAM.
Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Bahwa benar institusi
kepolisian hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk insan pers,
bukan hadir untuk melindungi dan memberi impunitas terhadap pelaku kejahatan
atau pelaku teror BOM seperti ini,”pungkasnya.
Rencananya sidang Praperadilan Viktor Mambor
kembali disidangkan. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia