logo loading

Hukrim

PAHAM Papua : Independensi Hakim Dibutuhkan Untuk Putuskan Perkara Viktor Mambor

Senin, 08 Juli 2024 Jayapura 345 Pengunjung

PAHAM Papua : Independensi Hakim Dibutuhkan Untuk Putuskan Perkara Viktor Mambor

Caption : Para Jurnalis di Jayapura yang menggelar aksi diam saat sidang Praperadilan Viktor Mambor (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Direktur PAHAM Papua Gustaf R.Kawer  mendukung langkah Praperadilan yang diajukan  Viktor Mambor melalui Tim Kuasa Hukumnya.

 Menurutnya SP3 terhadap kasus teror BOM menunjukan ketidakmampuan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus teror bom yang berulang dialami Viktor Mambor, Insan Pers dan Para Pegiat HAM di Tanah Papua.

  “Polisi mempunyai kewajiban sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menemukan peristiwa dan pelaku tindak pidana,”kata Gustaf dalam rilis yang diterima redaksi Senin pagi (8/7/2024).

 Lanjutnya tenggang waktu yang lama untuk mengungkap kasus teror BOM ini dan terbitnya SP3 menimbulkan pertanyaan.  Mengapa polisi sulit mengungkap kasus ini? Apakah pelakunya adalah aparat keamanan, sehingga sangat sulit diungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini?

 Dikatakannya Praperadilan merupakan sarana kontrol terhadap kinerja Kepolisian. Berkaitan dengan penetapan tersangka tidak sah, penangkapan dan penahanan tidak sah, penggeledahan dan penyitaan tidak sah serta penghentian penyidikan tidak sah, sehubungan dengan Praperadilan Terhadap Tindakan Penghentian Penyidikan Tidak Sah ini.  

 “Kami sangat harapkan keberanian dan independensi Hakim dalam memutuskan perkara ini, mengabulkan Permohonan Pemohon, membatalkan SP3 Pihak Kepolisian. Selanjutnya Memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan lanjutan, melimpahkan perkara dan tersangka/pelakunya ke Kejaksaan dan selanjutnya Kejaksaan ke Pengadilan,”pintanya.

 Lanjutnya Pelaku Teror BOM perlu diadili dan divonis maksimal, agar kedepan ada efek jera terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya meminimalisir tindakan-tindakan teror terhadap pers dan pegiat HAM. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.  

“Bahwa benar institusi kepolisian hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk insan pers, bukan hadir untuk melindungi dan memberi impunitas terhadap pelaku kejahatan atau pelaku teror BOM seperti ini,”pungkasnya.

 Rencananya sidang Praperadilan Viktor Mambor kembali disidangkan. (Julia)

 


Penulis : Editor Iustitia