logo loading

Hukrim

Pemberhentian ASN, Mantan Gubernur Papua Barat Diajukan ke PTUN Jayapura

Senin, 01 Agustus 2022 65 Pengunjung

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan diajukan sebagai tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terkait pemberhentian Aparat Sipil Negara di lingkup pemerintahan setempat. 

“Pada Rabu (20/7) memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tergugat dalam hal ini melalui kuasa hukum Gubernur Papua Barat terkait dengan pemberhentian Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat,”kata salah satu penggugat Anthon Raharusun, belum lama ini.

Menurut dia, pihaknya selaku penggugat dalam Nomor Perkara 05/G/2022/PTUN.JPR. Agenda sidang yang dilakukan yaitu pemeriksaan saksi tergugat.

“Sedangkan kami tidak mengajukan saksi. Didalam proses gugatan ini diajukan dengan objek sengketa yaitu Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat,”ujarnya.

Anthon mengatakan mantan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dalam sengketa terkait  dengan pemberhentian empat orang ASN yang mengjukan gugatan karena menganggap bahwa prosedur pemberhentian mereka itu tidak prosedural.

“Artinya, mereka menuntut hak-hak mereka karena di dalam proses pengisian dan  pemberhentian dalam jabatan struktural Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat dan di dalam gugatan ini terkait dengan proses pemberhentian mereka dalam jabatan tersebut,”katanya.

Dia menjelaskan, proses itulah yang dipermasalahkan oleh para penggugat di dalam objek sengketa ini. Dan yang menjadi Objek Sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK. 821.2-01 Tanggal 21 Juni 2019 mengenai Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Sepanjang Dalam Lampiran Surat Keputusan Atas Nama: Abner Nakoh, Alberth Nakoh, Pascalina Yamlean dan Jaenab Uswanas.

Lanjut dia,lantaran empat orang ini diberhentikan secara tidak prosedural, maka mereka mengajukan perkara ini ke PTUN Jayapura untuk dinilai oleh hakim pengadilan, baik dari segi kewenangan, segi prosedur pemberhentian dan juga dari substansi daripada Surat Keputusan itu sendiri.

“Jadi, di dalam pengujian suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tiga hal tersebut yang menjadi akan diuji dalam sengketa Tata Usaha Negara,"ujarnya.

"Jadi, tiga hal tadi, baik dari segi kewenangan, prosedur maupun substansi itu, apakah melanggar peraturan perundangundangan dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),”tambah dia. (Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua