logo loading

Polkam

Pemkab Jayapura Berkomitmen Daftarkan Perangkat Desa Dalam Program JKN

Selasa, 30 Agustus 2022 74 Pengunjung

SENTANI (IUSTITIA PAPUA)- BPJS Kesehatan Cabang Jayapura melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura terkait pendaftaran Kepala dan Perangkat Desa untukmenjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna Situmorang melalui rilis pers yang diterima, Selasa, 30 Agustus 2022 mengatakan koordinasi itu dilakukan pada Kamis,25 Agustus 2022.

Elphyna Situmorang mengatakan, pembahasan dalam kegiatan ini difokuskan pada pendaftaran Kepala dan Perangkat Desa.

Menurut dia, hadir dalam kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jayapura.

Seluruh jajaran, kata dia, diharapkan setelah pertemuan didapatkan hasil yang baik dan dapat dianggarkan iuran Program JKN untuk Kepala dan Perangkat Desa agar terdaftar ke dalam Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jayapura, Anita Panggabean menjelaskan terkait Program JKN kepada peserta yang hadir dalam kegiatan bisa memahami dan mampu menyampaikan ke Kepala dan Perangkat Desa sehingga memahami fungsi Program JKN.

Selain itu, lanjut dia, tentang regulasi, kanal-kanal informasi Program JKN serta pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) supaya masyarakat memahami alur pelayanan kesehatan di BPJS Kesehaatn dan tidak merasa kesulitan dalam penggunaannya ketika berobat di fasilitas Kesehatan.

Hal yang terpenting harus diketahui oleh peserta yaitu jumlah iuran yang dibayarkan serta hak kelas peserta dari Kepala dan Perangkat Desa.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dimana perhitungan iuran Kepala dan Perangkat Desa disesuaikan dengan gaji berdasarkan penghasilan tetap,"kata Elphyna.

Elphyna menyebut dimana total iuran adalah 5 persen dari gaji dengan porsi pekerja sebesar 1 persen sementara 4 persen dibiayai oleh pemberi kerja atau pemerintah daerah, sama dengan mekanisme peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jayapura, Junno Robertho Marbase mengatakan Kepala dan Perangkat Desa sudah di anggarkan di tahun 2022 untuk 139 kampung.

“Hanya masih kendala yang kami hadapi saat ini adalah belum terkumpulnya semua data Kepala dan Perangkat Desa,"

"Sehingga kami DPMK berupaya akan melengkapinya dengan beroordinasi bersama Kepala dan Perangkat Desa dan Pendamping desa dalam melengkapi data yang masih kurang tersebut,"

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk segera melengkapi data Kepala dan Perangkat Desa agar dapat segera di daftarkan ke dalam program JKN. (Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua