Hukrim
Pengurus Peradi-SAI Kota Jayapura Resmi Dilantik
Selasa, 15 Agustus 2023 Jayapura 363 Pengunjung
Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Kota Jayapura masa bakti 2023-2027 pada Kamis (3/8/2023). |Ketua DPC PERADI SAI, Kota Jayapura, Anthon Raharusun periode 2023-2027.|Pelaksana
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama pencari keadilan. Pendampingan hukum tidak hanya saja yang membayar namun juga kelompok masyarakat yang termarjinalkan.
Hal itu disampaikan Sekjen DPN PERADI SAI Patra M. Zein usai pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Kota Jayapura Masa Bakti 2023-2027 dan pengurus pusat bantuan hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Jayapura, masa bakti 2023-2028 di Jayapura, Papua, Kamis (3/8/2023).
“Selain bermanfaat bagi masyarakat, harapannya kehadiran organisasi ini akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan dari anggota,” kata Patra, kepada wartawan seusai acara pelantikan.
Menurut Patra, DPC PERADI SAI, Kota Jayapura, dibawah kepemimpinan Anthon Raharusun memiliki komposisi kepengurusan Advokat advokat yang muda dan juga kombinasi dengan advokat senior.
“Beberapa nama bahkan sudah malang melintang di dunia kepengacaraan di Jayapura. Kita berharap Peradi SAI Kota Jayapura, membawa manfaat baik bagi masyarakat maupun pihak lainnya,” ucapnya.
Ketua DPC PERADI SAI, Kota Jayapura, Anthon Raharusun periode 2023-2027.Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI, Kota Jayapura, Anthon Raharusun, berharap dalam kepengurusan maupun keanggotaan Peradi di Papua harus menjadi Advokat yang bersih. Tidak tersentuh dengan masalah masalah mafia peradilan.
“Itulah sebabnya kami ingin segera membentuk Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas Daerah, dengan begitu, apabila ada laporan laporan dari masyarakat terkait dengan Advokat yang dalam tanda kutip nakal. Bisa kita bawa ke Dewan Etik atau Dewan Kehormatan untuk dilakukan proses persidangan,” kata Anthon.
Anthon berharap, semua anggota Advokat Peradi diwabah DPC PERADI SAI Kota Jayapura harus bersih dari masalah masalah mafia peradilan.
“Semoga itu bisa menjadi bagian dari program kami, dan bagaimana kami mengembangkan Peradi SAI di seluruh tanah Papua sesuai dengan panji pataka kebesaran yang diberikan kepercayaan kepada saya dan rekan rekan, untuk menancapkan bendera itu di tanah Papua demi pembangunan hukum, maupun demi kepentingan masyarakat pencari keadilan di tanah Papua,” ucapnya.
Kata Anthon, pihaknya juga akan membuka cabang cabang DPC dan bahkan tidak menutup kemungkinan di Jayapura bisa menjadi Kota Jayapura Raya untuk pengembangan organisasi Advokat di tanah Papua.
Pelaksana harian Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Sementara itu, Plh Gubernur M Ridwan Rumasukun berharap, Peradi Suara Advokat Indonesia dapat berperan aktif dalam pembangunan hukum di tanah Papua melalui program dan kegiatannya.
“Saya ingin mengingatkan tentang pentingnya kesiapan para Advokat Indonesia dalam menghadapi tantangan persaingan global yang semakin besar dan modern, khususnya dalam pemberian pelayanan jasa hukum yang telah semakin menggandalkan kekuatan teknologi dengan menggunakan mesin-mesin cerdas setara manusia Artificial Inteligence (AI).
Menurut Ridwan, penegakan hukum tidak identik dengan penegakan keadilan. Menegakkan hukum belum tentu menegakkan keadilan sekaligus. Tetapi kalau menegakan keadilan, mudah-mudahan juga ikut menegakan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, PERADI sebagai organisasi profesi yang menjadi wadah berhimpunnya para Advokat, memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses penegakan hukum demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat, terutama pencari keadilan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Saya berharap para advokat-advokat di bawah Koordinasi DPC PERADI SAI Kota Jayapura dapat mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Papua untuk memperoleh keadilan melalui pelayanan bantuan hukum yang bersifat cuma-cuma. Hal ini tentu tidak dapat secara moral dan jiwa dilakukan oleh mesin-mesin cerdas (Artificial Intelegence) yang telah dijelaskan tersebut di atas,” pungkasnya. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua