logo loading

Hukrim

Penyelidikan Kasus Teror Bom Dihentikan, Viktor Mambor Praperadilankan Polsek Japut

Jumat, 28 Juni 2024 Jayapura 94 Pengunjung

Penyelidikan Kasus Teror Bom Dihentikan, Viktor Mambor Praperadilankan Polsek Japut

Caption : Jurnalis Jayapura saat melakukan aksi diam di halaman Kantor PN Klas IA Jayapura saat Sidang Praperadilan Viktor Mambor (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Merasa ada yang cacat hukum dalam penghentian penyelidikan kasus terror bom oleh Aparat Kepolisian terhadap dirinya.

 Wartawan Jubi Viktor Mambor  sebagai Pemohon akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara (Japut) sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Jumat (28/6/2024).  

 Gugatan Praperadilan ini terkait Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap dirinya dikeluarkan oleh Polsek Japut, yang mana menurut kuasa hukumnya tidaklah sah dan cacat hukum.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap, Dimana Pengadilan telah menunjuk Zaka Talpatty sebagai hakim Tunggal dalam menyidangkan perkara ini.

  Sidang itu terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023.

  Andi Astriyaamiati AL dan Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyatakan bahwa surat Perintah penghentian penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,”tegas Simon saat membacakan materi gugatan tersebut.

 Dikatakannya Kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan ini. “Padahal polisi telah  memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan,”jelasnya.

  Dikeluarkannya  surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar, karena sebagaimana surat-surat diterima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.

 “Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban. Sehingga Termohon (Polsek Japut) sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,”tegasnya.

 Kuasa hukum juga mengatakan Tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan olah TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.

 “Kepolisian telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB,”beber Andi Astriyaamiati AL.

  Kemudian hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun.

“Patut kami beritahukan Pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi. Sehingga layak untuk diteruskan Laporan Polisi dari Pemohon,”tukasnya.

 Terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

Namun jika dikaitkan dengan perkara a quo pemohon sangat menolak hal tersebut.  Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Hal  tersebut diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 01 Mei 2023.

 Atas dasar itu kuasa hukum Pemohon meminta Hakim Prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,”pungkasnya. (ist/Julia)


Penulis : Editor Iustitia