Hukrim
Penyelidikan Kasus Teror Bom Dihentikan, Viktor Mambor Praperadilankan Polsek Japut
Jumat, 28 Juni 2024 Jayapura 94 Pengunjung
Caption : Jurnalis Jayapura saat melakukan aksi diam di halaman Kantor PN Klas IA Jayapura saat Sidang Praperadilan Viktor Mambor (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
–
Merasa ada yang cacat hukum dalam penghentian penyelidikan kasus terror bom
oleh Aparat Kepolisian terhadap dirinya.
Wartawan Jubi Viktor Mambor sebagai Pemohon akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan
kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara (Japut) sebagai Termohon di
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Jumat (28/6/2024).
Gugatan Praperadilan ini terkait Surat
pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap dirinya dikeluarkan
oleh Polsek Japut, yang mana menurut kuasa hukumnya tidaklah sah dan cacat
hukum.
Perkara ini terdaftar
dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap, Dimana Pengadilan telah menunjuk Zaka
Talpatty sebagai hakim Tunggal dalam menyidangkan perkara ini.
Sidang
itu terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas
kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023.
Andi Astriyaamiati AL dan Simon
Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum
Pers Tanah Papua menyatakan bahwa surat Perintah penghentian penyidikan
No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang
Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024
dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah
tidak sah dan cacat hukum.
“Surat pemberitahuan
penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,”tegas Simon saat
membacakan materi gugatan tersebut.
Dikatakannya Kepolisian dalam menghentikan
penyidikan tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan ini. “Padahal
polisi telah memeriksa enam saksi
termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan,”jelasnya.
Dikeluarkannya
surat Penghentian Penyidikan tersebut
tidak berdasar, karena sebagaimana surat-surat diterima yang dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti
yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah
di uji forensic.
“Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon
Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara
yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban. Sehingga Termohon (Polsek
Japut) sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal
tersebut,”tegasnya.
Kuasa hukum juga mengatakan Tim Inafis
Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan olah TKP
dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya
dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa
enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.
“Kepolisian telah melakukan penyitaan berupa
satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil
rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47
MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB,”beber Andi Astriyaamiati
AL.
Kemudian hasil pemeriksaan laboratorium
kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi
sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4
bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun
yang diklasifikasi sebagai sampel daun.
“Patut kami beritahukan Pemohon
merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa
atas dasar tersebut unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi. Sehingga
layak untuk diteruskan Laporan Polisi dari Pemohon,”tukasnya.
Terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu
laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti,
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan
demi hukum.
Namun jika dikaitkan
dengan perkara a quo pemohon sangat menolak hal tersebut. Baik secara kualitatif ataupun secara
kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat
Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 01 Mei 2023.
Atas dasar itu kuasa hukum Pemohon meminta Hakim
Prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan Praperadilan untuk
seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
No.SPPP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang
Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan
mengikat
“Memerintahkan Termohon
untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi
LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua
tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian
hukum,”pungkasnya. (ist/Julia)
Penulis : Editor Iustitia