Hukrim
Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnahkan Ganja
Sabtu, 24 Februari 2024 Jayapura 179 Pengunjung
Caption : Pemusnahan barang bukti ganja yang diambil dari tersangka YW disaksikan pihak Kejaksaan (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang
bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,18 gram di Jalan Ampera samping toko
saudara dua Kota Jayapura, Sabtu pagi (24/2/2024).
Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang
bukti dengan cara dibakar tersebut Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H,
Piket Propam Bripda Robert Awek dan Anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas serta
tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta
Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan
pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari laporan polisi nomor : LP / A / 05
/ I / 2024 / SPKT.Satnarkoba /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal
26 Januari 2024 tentang Tindak Pidana
Narkotika dengan tersangka berinisial YW (27).
"Barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan
narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura," ujarnya.
Lanjutnya pemusnahan
barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk
dari pihak Kejaksaan.
"Untuk melengkapi berkas perkaranya, dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW,”jelasnya. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia