logo loading

Hukrim

Personel Satgas Yonif 122/TS bersama Polsek Muara Tami Ringkus Pelaku Pemilikan 35 Paket Ganja

Sabtu, 03 Agustus 2024 Jayapura 222 Pengunjung

Personel Satgas Yonif 122/TS bersama Polsek Muara Tami Ringkus Pelaku Pemilikan 35 Paket Ganja

Caption : Dua pelaku pengedar ganja diringkus aparat keamanan

MUARA TAMI (IUSTITIA PAPUA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muara Tami dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muaratami Iptu Firmansyah Arifien dan Danpos Mosso Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu (3/8/2024), berhasil meringkus pelaku curanmor dan pengedar Ganja.

  Bermula dari penangkapan pelaku curanmor oleh anggota Reskrim Polres Jayapura bertempat di Kampung Koya Tengah (IWP) bersama temannya (CF),  selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Muara Tami dan dilakukan interogasi.

 Dari pelaku (IWP) didapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah serta di salah satu rumah temannya yang berada di Kampung Mosso, termasuk sepeda motor jenis Honda Supra hasil curian.

Dengan koordinasi antara Polsek Muaratami dan Satgas pamtas Yonif 122/TS  Pos Mosso dan selanjutnya melaksanakan penangkapan pelaku yang berada di kampung Mosso, hasilnya dua pelaku tertangkap dengan inisial (CF) dan (IWP) beserta barang bukti lain berupa 35 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening yang bertempat dirumah pelaku tersebut.

Barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

 Secara terpisah Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, menegaskan tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini dan akan melakukan tindakan tegas terhadap gangguan baik keamanan dan pencegahan tindak kriminalitas seperti adanya penyelundupan Narkotika, Ilegal entry, dan aksi penyelundupan lainnya. (Rilis)


Penulis : Editor Iustitia