Hukrim
Personel Satgas Yonif 122/TS bersama Polsek Muara Tami Ringkus Pelaku Pemilikan 35 Paket Ganja
Sabtu, 03 Agustus 2024 Jayapura 222 Pengunjung
MUARA TAMI (IUSTITIA
PAPUA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon
Infanteri 122/TS bersama Polsek Muara Tami dipimpin Kanit Reskrim Polsek
Muaratami Iptu Firmansyah Arifien dan Danpos Mosso Letda Inf Muhammad Thamrin
Lubis di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu (3/8/2024), berhasil
meringkus pelaku curanmor dan pengedar Ganja.
Bermula dari penangkapan pelaku curanmor oleh
anggota Reskrim Polres Jayapura bertempat di Kampung Koya Tengah (IWP) bersama
temannya (CF), selanjutnya kedua pelaku
dibawa ke Polsek Muara Tami dan dilakukan interogasi.
Dari pelaku (IWP) didapatkan informasi terkait
kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah serta di salah satu
rumah temannya yang berada di Kampung Mosso, termasuk sepeda motor jenis Honda
Supra hasil curian.
Dengan koordinasi antara
Polsek Muaratami dan Satgas pamtas Yonif 122/TS
Pos Mosso dan selanjutnya melaksanakan penangkapan pelaku yang berada di
kampung Mosso, hasilnya dua pelaku tertangkap dengan inisial (CF) dan (IWP) beserta
barang bukti lain berupa 35 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik
bening yang bertempat dirumah pelaku tersebut.
Barang bukti dan pelaku
diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum oleh
pihak yang berwajib, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Secara terpisah Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, menegaskan tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini dan akan melakukan tindakan tegas terhadap gangguan baik keamanan dan pencegahan tindak kriminalitas seperti adanya penyelundupan Narkotika, Ilegal entry, dan aksi penyelundupan lainnya. (Rilis)
Penulis : Editor Iustitia