Hukrim
Pimpinan KKB Perek Jelas Kogoya Diduga Pelaku Pembunuhan Pilot Glen di Distrik Alama
Kamis, 15 Agustus 2024 Jayapura 177 Pengunjung
Caption : Pimpinan KKB Perek Jelas Kogoya berfoto bersama Pilot Susi Air yang di sandera (foto : ist)
TIMIKA (IUSTITIA PAPUA) -
Pada Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, telah terjadi tindakan brutal yang dilakukan Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB).
Mereka menyandera dan
menembak mati pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm
Conning, yang berkebangsaan Selandia Baru. Tidak hanya itu, KKB juga mencoba
membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total
pada helikopter tersebut.
Merespon tindakan brutal
KKB tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz-2024, diterjukan ke Distrik Alama dan
telah melakukan olah TKP selama 2 hari yaitu, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7
Agustus 2024.
Tidak hanya olah TKP yang
dilakukan, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga telah melakukan pengejaran
terhadap KKB pelaku pembunuh Pilot Glen dan penyisiran di Distrik Alama dengan
hasil ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara.
Diduga rumah kosong
inilah yang digunakan KKB Perintakola Lokbere alias Malas Lokbere alias Malas
Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir. Perlu
diketahui berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut
merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi.
Hal ini diperkuat dengan ditemukan
di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera Papua Merdeka
dan dokumen KKB.
Berdasarkan hasil olah
TKP tersebut, maka Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menduga kuat bahwa
penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan Pilot Glen meninggal dunia
adalah KKB Perek Jelas Kogoya.
Kepala Operasi Damai
Cartenz -2024, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan, dari hasil olah Tempat
Kejadian Perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka diduga kuat, pelaku
penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya.
KKB Perek Jelas Kogoya,
bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan Diduga memiliki 5 orang KKB dalam
kelompok ini Sebagai Pembunuh Pilot Glen yaitu,
1. Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20) beralamat di
kampung Geselma Kab. Nduga,
2. Jeri Wandikbo, (50) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
3. Irisim Gwijangge, (20) beralamat di kampung Geselma Kab.
Nduga,
4. Jaka Gwijangge, (15) beralamat di kampung Geselma Kab.
Nduga, dan
5. Analuk Amisim, (36) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
"Berdasarkan hasil
olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh
identitas KKB Diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen yaitu KKB Perek
Jelas Kogoya dan memilki 5 orang KKB dalam kelompok tersebut yakni Perintakola
Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge dan Kawan-kawannya"
jelas Kaops.
Sementara itu Kasatgas Humas Kasatgas Humas
Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Bayu Suseno, Dalam keterangannya
mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan
saksi telah selesai dilakukan.
"Ya benar, kami
telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti,
serta pemeriksaan seluruh saksi,”kata Kombes Bayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, maka identitas
pelaku sudah dapat diketahui yaitu, Perintakola Lokbere alias Malas Lokbere alias
Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge dan Analuk
Amisim. KKB ini terdiri dari 5 orang dan diduga mereka berasal dari KKB
pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga.
“Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan
DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya kami akan melakukan upaya
penyidikan dan penegakan hukum" jelas Bayu.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menambahkan, Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun. (rilis)
Penulis : Editor Iustitia