Pemprov Papua
Pj Gubernur Papua Himbau Para Bupati/Walikota Segera Lakukan Pengisian DPRK
Rabu, 26 Juni 2024 Jayapura 66 Pengunjung
Caption : Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun didampingi Pj Sekda Papua Derek Hegemur berswa foto bersama usai launching penyerahan dokumen kerja DPRK di Jayapura
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) -
Pemerintah Provinsi Papua melaunching sekaligus menyerahan Dokumen Kerja
Kegiatan Seleksi Pengisian Keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui
Mekanisme pengangkatan Periode 2024-2029.
Kegiatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kebangpol) Papua itu dihadiri, Pimpinan OPD Provinsi Papua, Kepala Bagian
Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kota se Provinsi Papua
di Swissbell Hotel – Jayapura. Rabu, (26/6/2024).
Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, mengatakan
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua
atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus
Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Dikatakannya dalam ketentuan tersebut ada
penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur
OAP.
"Bukan hanya pada
kursi DPRP, tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun
kota yang merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua,"jelasnya.
Lanjutnya Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 PP
Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian
keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku,
sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.
"Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa untuk mekanisme kursi
pengangkatan anggota DPRK Kabupaten kota diatur dengan Peraturan
Gubernur,"paparnya.
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021,
telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 merupakan
landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya
seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.
Dirinya berharap
kepada semua Bupati dan Walikota di Provinsi Papua agar segera melakukan
tahapan pengisian keanggotaan DPRK di Kabupaten dan Kota yang sudah diawali
dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur
Papua.
"Hari ini kita
lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja sehingga Panpil
Kabupaten/Kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,”ujarnya.
(Julia)
Penulis : Editor Iustitia