logo loading

Pemprov Papua

Pj Gubernur Papua Himbau Para Bupati/Walikota Segera Lakukan Pengisian DPRK

Rabu, 26 Juni 2024 Jayapura 66 Pengunjung

Pj Gubernur Papua Himbau Para Bupati/Walikota Segera Lakukan Pengisian DPRK

Caption : Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun didampingi Pj Sekda Papua Derek Hegemur berswa foto bersama usai launching penyerahan dokumen kerja DPRK di Jayapura

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Pemerintah Provinsi Papua melaunching sekaligus menyerahan Dokumen Kerja Kegiatan Seleksi Pengisian Keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui Mekanisme pengangkatan Periode 2024-2029.

Kegiatan  yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Papua itu dihadiri, Pimpinan OPD Provinsi Papua, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kota se Provinsi Papua di Swissbell Hotel – Jayapura. Rabu, (26/6/2024).

  Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)  Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

 Dikatakannya dalam ketentuan tersebut ada penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP.

"Bukan hanya pada kursi DPRP, tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua,"jelasnya.

 Lanjutnya Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.

"Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa untuk mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK Kabupaten kota diatur dengan Peraturan Gubernur,"paparnya.

 Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.

Dirinya berharap  kepada semua Bupati dan Walikota di Provinsi Papua agar segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di Kabupaten dan Kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua.

"Hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja sehingga Panpil Kabupaten/Kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,”ujarnya. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia