logo loading

Nasional

Pjs Bupati Yimin Weya Hadiri Deklarasi Taman Nasional Mamberamo Foja

Selasa, 15 Oktober 2024 Jayapura 70 Pengunjung

Pjs Bupati Yimin Weya Hadiri Deklarasi Taman Nasional Mamberamo Foja

Pjs Bupati Mamberamo Raya Yimin Weya foto bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nurbaya

NUSANTARA (IUSTITIA PAPUA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeklarasikan penetapan Taman Nasional Mamberamo Foja, Papua, pada Selasa, (15/10/2024).

Pendeklarasian ini dilaksanakan di Ibukota Negara (IKN), tepatnya di Kawasan Persemaian Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Acara deklarasi dihadiri Menteri LHK, Prof. Siti Nurbaya Bakar, didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan mengundang jajaran Duta Besar Norwegia, Penasehat Senior Menteri LHK, Pimpinan Bezof Earth Fund, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Kepala UPT lingkup KLHK di Kalimantan Timur dan Papua.

Dalam gelaran ini, diundang juga Gubernur Papua, Gubernur Papua Tengah, Gubernur Papua Pegunungan dan Gubernur Kalimantan Timur. Hadir juga Pjs Bupati Mamberamo Raya Yimin Weya, Pj Bupati Panajang Pasir Utara serta para akademisi juga para mitra.

Dalam laporannya, Dirjen KSDAE menjelaskan Kawasan Mamberamo Foja, yang sebelumnya adalah kawasan Suaka Margasatwa (SM), memiliki 9 tipe ekosistem alami dan keanekaragaman hayati yang luar biasa.

“Tercatat 225 jenis burung, 69 jenis mamalia, termasuk di dalamnya rusa, kangguru, pohon, berbagai jenis kuskus, buaya rawa, dan buaya muara, juga dijumpai 217 jenis kupu-kupu, 60 jenis herpetofauna, dan 56 jenis serangga air. Sementara untuk jenis tumbuhan yang teridentifikasi sekitar 550 jenis tumbuhan di luar palem-paleman, 24 jenis palem-paleman, berbagai jenis anggrek, liken, lumut, paku-pakuan, dan rotan,”jelas Dirjen KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko.

 Lanjutnya perubahan dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional ini jadi perhatian. Dirjen KSDAE menyampaikan perlu Unit Pengelola Teknis (UPT) Nasional untuk mengelola Taman Nasional Mamberamo.

Untuk sementara, pengelolaan TN Mamberamo akan ditugaskan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Dirjen KSDAE juga mengarahkan untuk menerapkan strategi yang melibatkan masyarakat adat.

 Sementara itu Menteri LHK Siti Purbaya dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah dan masyarakat adat memiliki peran penting dalam upaya konservasi, begitu pula pada pengelolaan Taman Nasional. 

Sebagai bentuk simbolik pendeklarasian Taman Nasional Mamberamo Foja, Menteri LHK didampingi Dirjen KSDAE, Duta Besar Norwegia, perwakilan dari Bezos Earth Fund, dan tamu VVIP, memukul tifa, alat musik tradisional Papua. 

“Saya berharap, pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja ini memberi kebermanfaatan bagi masyarakat adat,”harapnya.

Seluas 1,7 Juta Hektar

 Diketahui  Pjs Bupati Mamberamo Raya Yimin Weya tuturt hadir pada Deklarasi Taman Nasional di Mamberamo Raya dan Groundbreaking Pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional di Kawasan Persemaian Mentawir

 Yimin Weya membeberkan Kawasan Mamberamo Foja seluas 1,7 juta hektar, sebagian besar (53,95%) berada dalam wilayah adminstratif Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu seluas sekitar 951.000 hektar.   “Sehingga ijinkan saya berdiri di tempat ini untuk mewakili Pemerintah Daerah,”ucapnya.

 Dikatakannya kawasan Mamberamo merupakan bagian dari hamparan landscape Papua dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. “Kami memiliki Burung Cenderawasih yang dikenal di mancanegara. Ikan-ikan di Sungai Mamberamo berbagai jenis dan merupakan sumber protein masyarakat local,”terang Weya.

Untuk itu dirinya mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya yang telah memproses perubahan fungsi Suaka Margasatwa Mamberamo Foja menjadi  Taman Nasional. 

Keberadaan Taman Nasional Mamberamo Foja diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Baik secara ekonomi juga kapasitas sumber daya manusia disekitar kawasan taman nasional, misalnya kapasitas di bidang kehutanan, konservasi, wisata dan lainnya.

“Karena merekalah yang hidup dekat dan berdampingan dengan Taman Nasional. Selain itu, keberadaan taman nasional diharapkan dapat bersama masyarakat mempertahankan kelestarian dan kearifan masyarakat terhadap alam sebagai ruang hidup masyarakat,”ujarnya.

 Budaya masyarakat adat yang unik dan terjaga hingga saat ini  serta keindahan alam  Mamberamo, diharapkan dapat dikembangkan sebagai obyek wisata Taman Nasional. Pengembangan obyek wisata hendaknya melibatkan masyarakat adat.

Pelibatan dimaksud agar masyarakat dan Pemerintah Daerah dapat merasakan manfaat dari potensi alam dan budaya yang mereka miliki.

Masyarakat Mamberamo telah ada dan bermukim jauh sebelum Mamberamo ditunjuk sebagai kawasan konservasi.

“Oleh  karenanya kami berharap dalam pengelolaannya, pemerintah melibatkan masyarakat dan tidak membatasi masyarakat adat untuk berinteraksi dengan Taman Nasional yang telah mereka manfaatkan sumberdaya alamnya secara turun menurun,”tuturnya.

 Pelibatan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan, sebagaimana telah disampaikan merupakan harapan utama terhadap keberadaan pengelolaan taman nasional.

Mamberamo merupakan daerah yang cukup sulit dijangkau.  Kebutuhan masyarakat akan pembangunan sarana prasarana berupa jalan antar kampung, jalan dari kampung ke kota, mutlak diperlukan. 

“Sehingga kami berharap pengelolaan sebagai taman nasional dapat membantu proses dalam pembangunan jalan-jalan yang kami butuhkan tersebut. Selain itu fasilitas penerangan, berupa lampu, listrik di kampung, jaringan internet yang memadai, dan fasilitas penunjang lainnya dapat diwujudkan dengan adanya taman nasional ini,”paparnya.

 Sehingga dengan demikian  dalam perencanaan pengelolaan taman nasional juga dapat melibatkan Pemerintah Daerah, sehingga dapat bersama sama peningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Taman Nasional Mamberamo Foja yang kami sebut sebagai  mahakarya yang tersembunyi dari ujung timur, dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dengan tetap menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di dalamnya,”pungkasnya. (Situs KSDAE/ist)


Penulis : Editor Iustitia