Sekilas Papua
Pjs Bupati Yimin Weya Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 Jayapura 110 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
–
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Yimin
Weya,S.Pd.M.AP mengaku Pj Gubernur Papua
telah memberikan tugas tambahan kepada dirinya yaitu menjaga netralitas ASN yang
ada di Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) pada saat Pilkada.
Dikatakannya dirinya menjabat sebagai Pejabat
sementara dikarenakan untuk mengisi kekosongan. Paska mundurnya Bupati John
Tabo yang maju di Pilgub Papua Pegunungan. Sementara Wakil Bupati Ever Mudumi
yang menjabat sebagai Pj Bupati juga sedang cuti kampanye maju di Pilkada
sebagai Calon Bupati Mamberamo Raya Periode 2024 – 2029.
Sebagai Pjs Bupati Mambra, Yimin Weya diberi
tugas memantau tahapan-tahapan proses Pemilukada. “Tahapan pertama adalah saya turun melakukan
monitoring, melakukan kunjungan kepada SKPD dan Dinas terkait serta seluruh ASN,”terang
Yimin.
Kemudian dirinya memerintahkan Kepala SKPD semua harus
ada di tempat untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh UU kepada
Kepala SKPD di wilayah itu.
Tugas kedua adalah masing-masing SKPD wajib
menjalankan pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat dengan baik dan tidak
boleh tinggalkan tugas.
Selanjutnya walau bertugas dalam waktu yang
singkat, dirinya diberikan tugas meningkatkan disiplin kinerja, disiplin
melayani dengan membuka pelayanan dari Pukul 08:00 WIT hingga Pukul 15:00 WIT
atau jam tiga sore.
Bupati Harus Netral
“Kemudian yang kedua adalah saya harus netral
sebagai bupati menjalankan tugas yang diemban dari negara. Tidak boleh ada
kendala, masalah yang bisa menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk itu
kita harus lakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa distrik dan
kampung,”jelasnya.
Hal ini supaya masyarakat mengerti dan memahami
tentang pelaksanaan agenda Pemilihan umum calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten
Mamberamo Raya.
Selain itu juga melakukan koordinasi bersama
KPU dan juga Bawaslu yang ada di Kabupaten Mamberamo Raya untuk suksesnya pesta
demokrasi di wilayah ini.
“Dan itu penekanan tegas
kepada kami harus lakukan sesuai dengan hukum yakni Undang-Undang Pemilihan
Umum yang menjadi barometer untuk kami lakukan secara efisien. Karena aturan
dan hukum itu yang mengatur rumah tangga Negara Republik Indonesia,”terangnya.
Sebab tugas dan tanggung jawab ini diamanatkan
dari Tuhan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua untuk dirinya harus
menjalankan tugas. “Saya ditunjuk, berarti saya harus tanggung jawab
melaksanakan tugas,”pungkasnya. (ist)
Penulis : Editor Iustitia