logo loading

Sekilas Papua

Pjs Bupati Yimin Weya Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 Jayapura 110 Pengunjung

Pjs Bupati Yimin Weya Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pjs Bupati Mamberamo Raya Yimin Weya

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Yimin Weya,S.Pd.M.AP  mengaku Pj Gubernur Papua telah memberikan tugas tambahan kepada dirinya yaitu menjaga netralitas ASN yang ada di Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) pada saat Pilkada.  

 Dikatakannya dirinya menjabat sebagai Pejabat sementara dikarenakan untuk mengisi kekosongan. Paska mundurnya Bupati John Tabo yang maju di Pilgub Papua Pegunungan. Sementara Wakil Bupati Ever Mudumi yang menjabat sebagai Pj Bupati juga sedang cuti kampanye maju di Pilkada sebagai Calon Bupati Mamberamo Raya Periode 2024 – 2029.

 Sebagai Pjs Bupati Mambra, Yimin Weya diberi tugas memantau tahapan-tahapan proses Pemilukada.  “Tahapan pertama adalah saya turun melakukan monitoring, melakukan kunjungan kepada SKPD dan Dinas terkait serta seluruh ASN,”terang Yimin.

 Kemudian  dirinya memerintahkan Kepala SKPD semua harus ada di tempat untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh UU kepada Kepala SKPD di wilayah itu.

 Tugas kedua adalah masing-masing SKPD wajib menjalankan pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat dengan baik dan tidak boleh tinggalkan tugas.

 Selanjutnya walau bertugas dalam waktu yang singkat, dirinya diberikan tugas meningkatkan disiplin kinerja, disiplin melayani dengan membuka pelayanan dari Pukul 08:00 WIT hingga Pukul 15:00 WIT atau jam tiga sore.

Bupati Harus Netral

 “Kemudian yang kedua adalah saya harus netral sebagai bupati menjalankan tugas yang diemban dari negara. Tidak boleh ada kendala, masalah yang bisa menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk itu kita harus lakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa distrik dan kampung,”jelasnya.

 Hal ini supaya masyarakat mengerti dan memahami tentang pelaksanaan agenda Pemilihan umum calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mamberamo Raya.

 Selain itu juga melakukan koordinasi bersama KPU dan juga Bawaslu yang ada di Kabupaten Mamberamo Raya untuk suksesnya pesta demokrasi di wilayah ini.

“Dan itu penekanan tegas kepada kami harus lakukan sesuai dengan hukum yakni Undang-Undang Pemilihan Umum yang menjadi barometer untuk kami lakukan secara efisien. Karena aturan dan hukum itu yang mengatur rumah tangga Negara Republik Indonesia,”terangnya.

 Sebab tugas dan tanggung jawab ini diamanatkan dari Tuhan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua untuk dirinya harus menjalankan tugas. “Saya ditunjuk, berarti saya harus tanggung jawab melaksanakan tugas,”pungkasnya. (ist)


Penulis : Editor Iustitia