Hukrim
Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Jayapura
Rabu, 27 Juli 2022 77 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Makmur (26) tewas ditempat.
Kasus itu terjadi di samping Rumah Bernyanyi Karaoke Happy Puppy Ruko Dok II Permai Distrik Jayapura Utara, Senin (25/7) malam.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling menjelaskan, menurut keterangan pelaku DS (27), awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar Pukul 23.30 WIT.
Kemudian, saat tiba dipertigaan Happy Puppy, kedua saksi yang juga merupakan korban menyenggol motor pelaku.
Tak terima dengan kejadian tersebut, pelaku kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak.
Kemudian, pelaku melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor kembali.
"Tak lama kemudian kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian,"kata Handry kepada awak media di Jayapura, Rabu.
Lalu, pelaku memanggil korban dan bertanya maksud saksi mengendarai motornya tadi, kemudian terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Kemudian korban lainnya memanggil rekan-rekannya yang berada didalam room karaoke.
Lanjut dia, rekan-rekan korban kemudian keluar dan karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, sehingga melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga terjatuh.
Ketika jatuh, tangan pelaku mengenai pisaunya sendiri hingga dia menyadari bahwa ia membawa pisau jenis karimbit di kantongnya.
Sehinnga, pelaku mencabut pisau tersebut kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban.
"Dari kejadian tersebut, korban bernama Makmur meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka sobek dibagian leher,"ujarnya.
Sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek dibagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura.
Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini masih kami dalami dan dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,"katanya.
"Sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,"ujarnya.
Handry menambahkan, pelaku DS terancam pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua