logo loading

Hukrim

Polisi Gagalkan 1.070 Butir Pil Koplo, Pelaku Mengaku Dari Jakarta

Jumat, 30 September 2022 75 Pengunjung

SENTANI (IUSTITIA PAPUA) - Satuan Narkoba Polres Jayapura, menggagalkan peredaran 1.070 butir pil koplo berlogo Y

Pil itu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi namun digagalkan. Obat itu dibawa oleh dua pelaku yakni HS (42 tahun) dan T (24 tahun).

Demikian disampaikan Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra kepada awak media di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (30/9).

Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Polda Papua, 1.070 pil koplo berlogo Y itu positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras)

Kompol Joni Samonsabra menyebut berkat informasi dan penyidikan yang dilakukan kasus peredaran pil ini terungkap.

"Awalnya kami mendapat informasi minggu lalu tepatnya pada Jumat, 23 September 2022 bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani,"kata Joni kepada awak media.

"Dari informasi tersebut, kami menangkap seorang kurir berinisial HS (42) beserta satu paket kiriman yang diambil disalah satu jasa ekspedisi di Sentani,"ujarnya.

Menurut dia, di dalam paket tersebut berisi 1.070 butir pil koplo dengan logo Y. Kurir berinisial HS (42 tahun) itu mengaku paket kiriman tersebut merupakan milik T (24 tahun).

Lanjut dia, sehingga tim kembali mencari dan menangkap pelaku T di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.

Dia mengatakan, pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp120 ribu per 10 butir.

Ketika polisi menginterogasi pelaku T ia mengaku juga sudah lima kali mengirim pil - pil tersebut. Obat keras itu didapat dari Jakarta.

"Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura,"katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tambah dia.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua