logo loading

Hukrim

Polisi Jayawijaya Amankan Dua Terduga Pelaku Pembuat Cap Tikus

Rabu, 10 Januari 2024 Jayapura 220 Pengunjung

Polisi Jayawijaya Amankan Dua Terduga Pelaku Pembuat Cap Tikus

Polres Jayawijaya amankan ratusan liter miras Cap Tikus

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Polres Jayawijaya mengamankan dua terduga pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Yos Sudarso Wamena, Selasa sore (9/1/2024).

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pembuat Miras jenis CT berinisial RN (25) dan CT (47) di Jalan Yos Sudarso Wamena.

Dijelaskannya keduanya diamankan bersama dengan barang bukti alat produksi Miras oleh tim Patroli Polres Jayawijaya saat melakukan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras di Jalan Yos Sudarso Wamena.

“Saat razia tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 Botol minuman jenis Cap tikus (CT), 1 Galon minuman jenis Cap tikus (CT), 4 Ember rendaman air jenis balo, 2 Kompor alat masak dan 2 dandang alat masak,” jelasnya.

Ditambahkannya kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami dari Polres Jayawijaya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap minuman keras. Hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya karena akar permasalahan di Wamena ini adalah minuman keras,”pungkasnya. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia