Hukrim
Polisi Kembangkan Keterangan 4 Pelaku Pembakaran di Ruko Waena
Selasa, 30 Januari 2024 Jayapura 169 Pengunjung
Empat tersangka pelaku pembakaran Ruko milik Primkopad Korem 172/PWY di Waena. Kota Jayapura. (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
-
Empat pelaku pembakaran Ruko dan beberapa rumah dinas di Kompleks Korem 172/PWY
Waena, Kota Jayapura, yang memanfaatkan
momen iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Alm Lukas Enembe, kini dalam
proses penyidikan, pemberkasan oleh pihak penyidik terus berjalan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr.
Victor D. Mackbon, saat dijumpai di Mapolresta, Selasa sore (30/1/2024),
mengatakan keempat pelaku tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43)
kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reserse
Kriminal Polresta Jayapura Kota.
"Proses hukum tetap
berjalan kepada empat pelaku tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
pemberkasan oleh Penyidik terus dilakukan,"terangnya.
Selain itu juga, penyidik terus mencoba untuk
melakukan pengembangan terhadap keeempat pelaku guna mengungkap para pelaku
lainnya.
"Pihak Kepolisian
berharap semua bisa kooperatif mempertanggungjawabkan, jika turut melakukan
pembakaran saat itu. Jangan setelah berbuat lalu seolah-olah tidak pernah
berbuat salah,"tekannya.
Untuk Tahap 1 masih belum, pasalnya Pihak Penyidik masih terus berupaya agar berkas perkara masing-masing pelaku lekas rampung, untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai ke Meja Hijau. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia