Hukrim
Polisi Serahkan 9 Tersangka Kriminal Ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Jumat, 29 Juli 2022 72 Pengunjung
SENTANI (IUSTITIA PAPUA)- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (29/7) siang.
9 orang tersangka itu diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura setelah berkas dinyatakan lengkap/P21.
Dari 9 tersangka, 3 di antaranya pelaku pengeroyokan dengan inisial HG, WS, RD, tiga lainnya pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YM, WA dan FP.
Selanjutnya, satu pelaku penganiayaan berinisial YY, satunya lagi berinisial EGV pelaku pencurian laptop serta TM seorang pelaku penadahan.
Ke 9 tersangka diserahkan langsung Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Polres Jayapura Ipda Daniel Rumpaidus, beserta anggotanya yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menyerahkan 9 tersangka sekaligus ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Ada 9 tersangka yang kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura hari ini, 3 di antaranya merupakan pelaku pengeroyokan, 3 tersangka kasus curanmor, 1 pencurian, 1 penganiayaan dan 1 lagi merupakan pelaku penadahan,"kata Fredrickus di Sentani, Jumat.
Ia menambahkan, kurang lebih satu bulan tim bekerja untuk melengkapi berkas - berkas para tersangka tersebut.
"Dan hari ini setelah dinyatakan lengkap atau P21 kami serahkan dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses lebih lanjut,"tambah dia.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua