Hukrim
Polisi Sita Miras dan Tangkap Dua Calon Penumpang Kapal Pembawa Ganja di Jayapura
Sabtu, 27 Agustus 2022 59 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Kepolisian Sektor KPL Jayapura menangkap dua calon penumpang yakni RA (17) dan FR (20),di pelabuhan Jayapura lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja
Selain itu, polisi juga menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus. Penangkapan serta penyitaan miras itu dilakukan saat pengamanan penumpang turun dan naik dari Kapal KM. Sinabung pada Kamis (25/8) sore.
Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy menjelaskan miras jenis CT disita dari tangan buruh bagasi yang sedang mengangkat barang, sementara pemiliknya kabur.
"Ketika penumpang turun, kami temui miras lokal jenis CT yang diangkat oleh buruh bagasi, ketika ditanya dan dicari pemiliknya sudah tidak ada dan menghilang,"kata Rischard melalui rilis yang diterima, Sabtu.
Menurutnya, miras yang disita itu sebanyak 16 liter lalu diamankan di Polsek KPL Jayapura.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menangkap dua calon penumpang karena kedapatan membawa Ganja yakni RA (17) dan FR (20).
Dia mengatakan, RA memiliki ganja sebanyak dua plastik bening ukuran sedang, sedangkan dari tangan FR Polisi mendapati satu palstik bening ukuran sedang berisikan ganja.
"Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti lalu digiring ke Mapolsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal,"ujarnya.
"Selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,"katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menyebut dua calon penumpang Kapal ini kedapatan membawa ganja saat hendak naik keatas Kapal.
"Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam atas barang haram yang dimiliki mereka,"ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami dan mengembangkan keterangan kedua pelaku.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua