Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel
Selasa, 02 Agustus 2022 65 Pengunjung
BOVEN DIGOEL (IUSTITIA PAPUA) – Kepolisian Resor Boven Digoel menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari perbatasan RI-PNG pada Sabtu (30/7) sekira pukul 22.00 WIT.
Demikian disampaikan Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha. Pelaku berinisial DR (25 tahun).
Dia menjelaskan kronologis awalnya ada informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Ganja, di Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, tepatnya di kompleks ujung landasan Bandara Tanah Merah.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penggerebekan namun 3 pelaku telah mengetahui kedatangan Polisi dan langsung melarikan diri,”kata AKBP I Komang melalui rilis pers yang diterima Iustitia Papua, Selasa.
Lanjut dia, lantara 3 pelaku itu lari anggota langsung memberikan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan para pelaku.
Namun 2 pelaku langsung melompat ke jurang dan kabur. Sementara satu pelaku sedang memegang parang berlari menuju ke arah anggota sambil mengayunkan parang.
Lantaran demikian, anggota melakukan tindakan tegas, terukur dengan menembak ke arah tubuh pelaku.
Setelah pelaku dilumpuhkan anggota langsung membawa pelaku ke RSUD Boven Digoel guna mendapatkan perawatan medis.
Selama proses perawatan, kata dia, anggota memeriksa barang bawaan pelaku dan menemukan satu kantong plastik berisi paket ganja siap edar disimpan di dalam kantong sweater pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial DR (25) yang beralamatkan Zona Netral RI – PNG,”ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa Ganja siap edar sebanyak 47 bungkus kecil, 2 bungkus kertas aluminium foil, satu bungkus kemasan rokok drogo.
Kemudian, satu bungkus kertas HVS, satu bungkus kantong plastik kuning, satu buah Harmonika, satu buah tas slempang warna hijau dan satu bilah parang Tramontina.
“Kedepannya kita akan tetap menindak tegas para pelaku-pelaku kasus Narkotika yang ada di Kabupaten Boven Digoel,"katanya.
Selain itu, mengajak instansi terkait untuk bersama-sama turut andil dalam penanganan peredaran Narkotika sebagai tanggung jawab bersama.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua