MERAUKE (IUSTITIA PAPUA) - Kepolisian Sektor Tanah Miring Iptu Sukirno beserta anggotanya menangkap tiga pelaku yang diduga mencuri 15 AC Outdoor dan 4 unit alat pertanian
Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno menjelaskan, kasus pencurian iti dilaporkan terjadi pada 4 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT di Kampung Ngutibob.
Mikel, pelapor menyebutkan bahwa Outdoor AC yang terpasang di mess karyawan PT. Shong Shang tak ada, setelah dicek ternyata benar sebanyak 15 unit Outdoor AC yang terpasang telah hilang.
Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp37 juta lebih.
“Polsek Tanah Miring pun melakukan penyelidikan dan menangkap 3 orang yang diduga pelaku beserta barang bukti,"kata Iptu Sukirno melalui rilis pers yang diterima Iustitia Papua, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ternyata para pelaku ini juga telah melakukan aksi pencurian terhadap 4 unit alat-alat pertanian di daerah Kurik dan Tanah Miring.
Menurut dia, ketiga pelaku sepertinya sudah spesialis pencurian, mereka memanfaatkan waktu sepi untuk melancarkan aksinya.
Lanjut dia, tak menutup kemungkinan, jika ada niat dan kesempatan ketiganya berani beraksi disiang hari.
Ia mengimbau kepada warga Merauke agar menjaga barang-barang berharga dengan baik.
Bila peralatan pertanian sudah tidak digunakan, jangan disimpan disawah,baiknya dibawa pulang ke rumah,”ujarnya.(Redaksi)