Hukrim
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Wamena, Satu Diantaranya Berstatus ASN
Selasa, 02 Agustus 2022 67 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya.
Barang haram itu dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman di Kota Jayapura bernilai ratusan juta rupiah.
Demikian disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon.
Dalam kasus tersebut, kata dia, tiga pelaku ditangkap, satu di antaranya berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.
Menurut dia, dari tangan ketiganya, polisi menyita 100,48 gram sabu. Barang haram itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota dilapangan, bahwa akan beredar di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu,"kata Kombes Pol Victor melalui rilis pers yang diterima, Selasa.
Ketika tiba disalah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, menurut dia, didapati barang tersebut dikemas dalam satu set speaker aktif.
Tim juga meminta layanan jasa tonjakan meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya.
“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket,"ujarnya.
"Setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena,” katanya.
Dia mengatakan, kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan dikawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,”ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur Hidup dan atau 20 tahun. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua