Hukrim
Polres Mappi Sita Puluhan Botol Miras di Pelabuhan Misi Kepi
Senin, 15 Agustus 2022 71 Pengunjung
MAPPI (IUSTITIA PAPUA) – Sat Narkoba Polres Mappi menyita puluhan botol Miras ilegal dari dua pelaku di Pelabuhan Misi Kepi
Kasat Narkoba Polres Mappi Iptu Amir menjelaskan, kedua pelaku itu bekerja sebagai anak buah kapal yakni berinisial RA (36) dan JG (25).
Dari kedua tangan pelaku, kata dia, polisi menyita Miras jenis Beer dengan kemasan botol besar sebanyak 8 karton. Satu karton terisi 12 botol.
Lanjut dia, total botol miras yang disita anggota polisi sebanyak 96 botol. Kedua pelaku menyimpan Miras ilegal itu disimpan di ruangan mesin untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Lanjut dia, saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Kalimas Utama, tim menemukan puluhan botol Miras ilegal jenis Beer
Miras iti dibawa oleh anak buah kapal dan disembunyikan didalam ruangan mesin kapal.
"Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Kalimas, tim menemukan puluhan botol Miras ilegal,"kata Iptu Amir, Senin.
"Selanjutnya tim kami meminta untuk menunjukan surat izin perihal membawa dan mengedarkan Miras diwilayah Kabupaten Mappi tetapi kedua pelaku tidak dapat menunjukan surat,"katanya.
Lantaran tak menunjukkan surat izin,katanya, kedua elaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut dia, dari pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui bahwa Miras ilegal itu dibawa dari Samarinda sebanyak 13 karton.
Dari 13 karton itu, lima karton di antaranya telah dijual di daerah Distrik Edera, Kabupaten Mappi sedangkan 8 karton merupakan pesanan yang akan di edarkan diwilayah Kota Kepi.
“Dalam menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Miras, Sat Resnarkoba Polres Mappi akan terus meningkatkan operasi Miras,"ujarnya.
Ia menambahkan, operasi itu dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.(Redaksi)
Legislatif Minta Penjabat Wali Kota Jayapura Evaluasi Kinerja Sekwan
JAYAPURA - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura meminta penjabat Wali Kota setempat, Frans Pekey mengevaluasi kinerja sekretaris dewan kota itu
Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Ismail bepa ladopurab kepada awak media di Jayapura, Senin.
"Kenapa kami sampaikan Pj. Wali Kota segera evaluasi Sekwan DPRD Kota Jayapura, karena kami menilai Sekwan tidak melaksanakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus),"kata Ismail.
Ismail mengatakan setelah rapat Banmus, tentu keputusan itu sudah harus ditetapkan dan hasilnya wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD bahkan Pimpinan.
"Kami lihat Sekwan membantah hasil rapat Banmus. Ia tidak melaksanakan fungsi administrasi dilembaga DPRD Kota Jayapura,"ujarnya.
Menurut dia, Sekwan selaku penanggung jawab seharusnya melaksanakan keputusan Banmus dengan mengeluarkan Surat keputusan (SK).
"Sekwan seharusnya setelah rapat Banmus sudah mengeluarkan SK. Namun,terlihat masih mempertimbangkan segala hal. Itu sama artinya membantah hasil Banmus,"katanya.
Dia meminta agar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey segera evaluasi kinerja Sekwan DPRD.
"kami minta untuk wali kota Jayapura segera evaluasi kinerja Sekwan DPRD Kota Jayapura. Sekwan harus taat kepada surat Departemen Dalam Negeri (Depdagri),"tambah dia. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua