Hukrim
Polres Merauke Grebek Pabrik Miras Lokal Ilegal Jenis Sopi
Senin, 08 Agustus 2022 39 Pengunjung
MERAUKE (IUSTITIA PAPUA) - Kasat Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo bersama anggota dan personel Sat Samapta merazia pabrik miras lokal ilegal jenis sopi di wilayah setempat
Kasat Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo menjelaskan Razia tersebut berlangsung pada Minggu (7/8) mulai pukul 15.30 WIT hingga pukul 18.30 WIT
Sasaran pada para pembuat miras lokal jenis sopi dan para penjualnya di Kota Merauke.
Iptu Ishak mengatakan pelaksanaan razia kali ini dilakukan secara profesional dan humanis guna menghindari gesekan antara masyarakat dengan petugas.
“Kegiatan Razia ini juga bertujuan untuk menurunkan angka tindak pidana yang bermula karena mengkonsumsi miras lokal jenis sopi,"kata Iptu Ishak melalui rilis pers yang diterima, Minggu. "Ini dapat menjadi awal mula dari gangguang Kamtibmas karena harganya yang murah dan mudah diperoleh,”ujarnya.
Menurut dia, razia itu melibatkan 19 personel Polres Merauke, TKP di Jalan Kali Weda dari 1 pabrik pembuat Miras lokal Dari pabrik itu, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah kompor hock, 2 buah ember besar, pipa stanlisteel.
Selanjutnya, 3 buah jerigen 5 liter, 1 buah jerigen 20 liter yang berisikan Miras lokal jenis sopi siap jual, 3 ember cat, 2 buah dandang almunium, 3 ember sedan, 2 pipa besi kecil.
“Dari hasil penggerebekan tidak ditemukan pelakunya yang membuat Miras lokal tersebut, sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan terhadap barang bukti semuanya telah diamankan ke Mapolres Merauke,” ungkap Kasat.
Ia mengimbau kepada warga Merauke agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui penjual dan pabrik pembuat miras ilegal jenis apapun.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua