Hukrim
Polres Waropen Gerebek Gudang Penimbunan BBM
Senin, 19 Agustus 2024 Jayapura 95 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen berhasil mengungkap dan menggerebek
beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
ilegal dalam sebuah operasi besar pada Senin (19/7/2024).
Operasi ini menargetkan
gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga
ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kapolres Waropen, Iip
Syarif Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa ada tiga lokasi utama yang menjadi
sasaran penggerebekan, yakni gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa,
serta gudang milik N di Kampung Urfas II.
"Di gudang milik
saudara Z, kami menemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jerigen dan
empat drum. Di gudang milik Y, kami menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90
jerigen, dan di gudang milik N ditemukan 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78
jerigen," ungkap Kapolres.
Operasi ini dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,
Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan
Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tindakan ini juga
merespons laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan
BBM di wilayah tersebut.
Kapolres Waropen
menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten
Waropen untuk memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pengertian
penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di
luar batas kepemilikan yang diatur undang-undang, yang kemudian dijual dengan
harga tinggi saat terjadi kelangkaan," jelasnya.
Praktik penimbunan BBM
ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan
meraup keuntungan besar. Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di
pasaran, dan kemudian menjual stok mereka dengan harga yang melambung tinggi,
membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar.
Penindakan tegas terhadap
pelaku penimbunan BBM ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah
terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Polda Papua dan
jajarannya berkomitmen untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk kejahatan
terkait BBM, guna menjaga stabilitas dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. (rilis)
Penulis : Editor Iustitia