logo loading

Hukrim

Polresta Jayapura Bekuk WN PNG Beli Senpi Rakitan, Penjualnya DPO

Sabtu, 30 Maret 2024 Jayapura 191 Pengunjung

Polresta Jayapura Bekuk WN PNG Beli Senpi Rakitan, Penjualnya DPO

Caption : Polresta Jayapura Kota menggelar senpi rakitan yang diciduk dari WNA PNG (ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penemuan senjata api, Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuk pelaku bertempat di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda, saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Sabtu pagi (30/3/2024).

Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus yang direlease merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2024.

 Berawal pada Minggu (24/3/2024) sekitar Pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya salah satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan bersama amunisi di kostnya.

"Dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti di seputaran Pasar Hamadi pada hari itu juga. Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," ungkapnya.

  RM membarter narkotika jenis Ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp. 30 juta dengan senjata yang dibawa MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.

"RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG. Sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika  jenis ganja sebanyak 9 paket seharga Rp. 30 juta, dimana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga Rp.70 juta,"bebernya.

 Sementara itu satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm.

 Untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,"tutupnya.(Ani)


Penulis : Editor Iustitia