Pemilu
Polsek Jayapura Selatan Amankan Ratusan Miras Ilegal di Sebuah Rumah Kostan
Rabu, 21 Februari 2024 Jayapura 239 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan miras ilegal di sekitar wilayah Entrop,
Jayapura Selatan.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan,
S.H mengatakan pihaknya berhasil mengamankan minuman keras ilegal di belakang
Mandiri Syariah, Entrop, tepatnya di Rumah Kost pada Rabu siang (21/2/2024).
Lanjutnya penangkapan miras ilegal tersebut laporan
dari masyarakat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi yang
dilakukan oleh para pelaku penjual miras ilegal.
"Setelah mendapatkan
informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama
Anggota Piket mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan miras
ilegal sebanyak 168 botol dengan berbagai macam jenis bersama dengan pemiliknya
berinisal AM (31),"bebernya.
168 miras tersebut
terdiri dari 60 Botol Api, 6 Botol Anggur Merah, 8 Botol Anggur Merah Gold, 4
Botol Kawa-Kawa,6 Botol Anggur Merah biasa, 3 Botol Whisky Robinson, 2 Botol
Iceland, 2 Botol Whisky Drum, 4 Botol Whisky House, 2 Botol Mensen, 12 Botol
Vodka, 34 Bir Bintang, 3 Bir Hitam, 15 Bir Bintang Kaleng dan 7 Botol Soju.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada para
pelaku penjual miras ilegal dengan kode "Ada-Ada", pihaknya akan
terus melakukan razia dan apabila masih ditemukan, maka akan kami lakukan
penindakan serta sanksi bagi para pelaku penjualan miras ilegal tersebut.
"Saya juga berharap
kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura terlebih khususnya di wilayah Jayapura
Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan
transaksi penjualan miras secara ilegal. Karena efek dari miras tersebut sangat
berbahaya bagi kesehatan serta dapat memicu terjadinya tindak pidana hingga
kecelakaan di jalan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain,"himbaunya.
(Ani)
Penulis : Editor Iustitia