logo loading

Hukrim

Putra Asli Amungme Ini Memilih Berkarir Sebagai Seorang Advokat

Senin, 08 Juli 2024 Jayapura 155 Pengunjung

Putra Asli Amungme Ini Memilih Berkarir Sebagai Seorang Advokat

Caption : Advokat Simon Kasamol

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Simon Kasamol satu diantara 14 Advokat Anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Kota Jayapura, yang diambil sumpahnya sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH. Kamis (4/7/2024).

 Pria kelahiran Fakfak, Papua Barat, (5/3/1980) adalah putra Amungme mengikuti jejak para seniornya asal Kabupaten Mimika, yang telah lebih dulu memilih profesi advokat. 

 Alumni Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)  lulus 2008 ini mengaplikasikan ilmunya ketika bekerja sebagai Asisten Advokat di Kantor Advokat Albert Rumbekwan dan Rekan di Timika dan Jayapura sejak 2022 hingga kini.

 Ayah tiga orang anak dari hasil pernikahan dengan Yuliana Renyaan di tahun 2016 yakni Bellvania Najwa Kasamol, Beatrix Mikha Kasamol dan Eufrasia Karen Kasamol.

  Alumni SMA Negeri Timika ini  mengaku bangga dan bahagia, setelah resmi diambil sumpah menjadi seorang advokat muda.  

“Menjadi advokat adalah anugerah, yang selama ini hanya mimpi. Tapi hari ini bisa jadi nyata,”aku  putra tunggal Alm Martinus Kasamol dan Alm Kandida Fangohoi.  

Simon mulai merintis pembentukan DPC Peradi SAI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibimbing Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura Dr Anthon Raharusun, SH, MH.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Anthon Raharusun dan jajarannya. Beliau terus melakukan  pendampingan dan bimbingan, sehingga pada hari ini saya bisa mendapatkan berita acara sumpah, SK sekaligus ID Card sebagai anggota DPC Peradi SAI Kota Jayapura, sehingga saya sudah bisa praktek menangani kasus-kasus hukum,”tuturnya. 

 Diungkapkannya kasus – kasus  hukum di Mimika cukup  banyak, terutama menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua (OAP) dan kasus tanah yang rumit dan kompleks.

“Ibarat benang kusut yang terlingkar tanpa ada ujungnya. Saya ingin mengurai benang kusut itu, untuk menegakan keadilan bagi pencari keadilan,”tuturnya.  

  Lanjutnya menjadi seorang advokat yang berintegrasi dan  profesional, perlu menjaga sikap, etika dan menjunjung tinggi nama organisasi serta yang lebih penting adalah menjaga nilai-nilai profesi.

“Kalau diri kita sudah benar, maka dengan sendirinya masyarakatpun ikut menyesuaikan,”tukasnya.

 Sementara itu Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, Dr Anthon Raharusun, SH, MH mengatakan pihaknya bakal memberikan wewenang dan tanggung jawab  kepada Simon Kasamol sebagai Liaison officer (LO) atau kantor penghubung, untuk merintis pembentukan DPC Peradi SAI di Timika.

“Kami akan memberikan mandat atau putusan mengangkat beliau sebagai penghubung DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan bakal calon DPC Peradi SAI Timika,”terangnya.

Pihaknya  bakal mendorong Simon Kasamol mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, diantaranya, merekrut putra-putri Amungme, Komoro dan lain-lain, yang ingin berkiprah atau menjalankan profesi advokat.

 Pihaknya akan segera merealisasikan untuk Timika menjadi prioritas utama pembentukan  DPC Peradi SAI, menyusul Merauke dan kota-kota lain di Papua. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia