Hukrim
Putra Asli Amungme Ini Memilih Berkarir Sebagai Seorang Advokat
Senin, 08 Juli 2024 Jayapura 155 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
–
Simon Kasamol satu diantara 14 Advokat Anggota Dewan Pimpinan Cabang
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Kota
Jayapura, yang diambil sumpahnya sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua
di Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH. Kamis (4/7/2024).
Pria kelahiran Fakfak, Papua Barat, (5/3/1980)
adalah putra Amungme mengikuti jejak para seniornya asal Kabupaten Mimika, yang
telah lebih dulu memilih profesi advokat.
Alumni Sekolah Tinggi Hukum Bandung
(STHB) lulus 2008 ini mengaplikasikan
ilmunya ketika bekerja sebagai Asisten Advokat di Kantor Advokat Albert
Rumbekwan dan Rekan di Timika dan Jayapura sejak 2022 hingga kini.
Ayah tiga orang anak dari hasil pernikahan dengan
Yuliana Renyaan di tahun 2016 yakni Bellvania Najwa Kasamol, Beatrix Mikha
Kasamol dan Eufrasia Karen Kasamol.
Alumni SMA Negeri Timika ini mengaku bangga dan bahagia, setelah resmi
diambil sumpah menjadi seorang advokat muda.
“Menjadi advokat adalah
anugerah, yang selama ini hanya mimpi. Tapi hari ini bisa jadi nyata,”aku putra tunggal Alm Martinus Kasamol dan Alm Kandida
Fangohoi.
Simon mulai merintis
pembentukan DPC Peradi SAI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,
dibimbing Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura Dr Anthon Raharusun, SH, MH.
“Saya sampaikan terima
kasih kepada Pak Anthon Raharusun dan jajarannya. Beliau terus melakukan pendampingan dan bimbingan, sehingga pada
hari ini saya bisa mendapatkan berita acara sumpah, SK sekaligus ID Card sebagai
anggota DPC Peradi SAI Kota Jayapura, sehingga saya sudah bisa praktek
menangani kasus-kasus hukum,”tuturnya.
Diungkapkannya kasus – kasus hukum di Mimika cukup banyak, terutama menyangkut hak-hak dasar
orang asli Papua (OAP) dan kasus tanah yang rumit dan kompleks.
“Ibarat benang kusut yang
terlingkar tanpa ada ujungnya. Saya ingin mengurai benang kusut itu, untuk
menegakan keadilan bagi pencari keadilan,”tuturnya.
Lanjutnya menjadi seorang advokat yang
berintegrasi dan profesional, perlu
menjaga sikap, etika dan menjunjung tinggi nama organisasi serta yang lebih
penting adalah menjaga nilai-nilai profesi.
“Kalau diri kita sudah
benar, maka dengan sendirinya masyarakatpun ikut menyesuaikan,”tukasnya.
Sementara itu Ketua DPC Peradi SAI Kota
Jayapura, Dr Anthon Raharusun, SH, MH mengatakan pihaknya bakal memberikan
wewenang dan tanggung jawab kepada Simon
Kasamol sebagai Liaison officer (LO) atau kantor penghubung, untuk merintis
pembentukan DPC Peradi SAI di Timika.
“Kami akan memberikan
mandat atau putusan mengangkat beliau sebagai penghubung DPC Peradi SAI Kota
Jayapura dan bakal calon DPC Peradi SAI Timika,”terangnya.
Pihaknya bakal mendorong Simon Kasamol mengikuti
pendidikan khusus profesi advokat, diantaranya, merekrut putra-putri Amungme,
Komoro dan lain-lain, yang ingin berkiprah atau menjalankan profesi advokat.
Pihaknya akan segera merealisasikan untuk
Timika menjadi prioritas utama pembentukan
DPC Peradi SAI, menyusul Merauke dan kota-kota lain di Papua. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia