Polkam
Ratusan Baleho Caleg dan Bendera Parpol Dicopot Satgas Gakkum Kota Jayapura
Sabtu, 20 Januari 2024 Jayapura 199 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
-
Satgas Gakkum Ops Mantap Brata Numbay 2023-2024 bersama Bawaslu dan Satpol PP
Kota Jayapura melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di
luar ketentuan Wilayah hukum Kota Jayapura, Jumat(19/1/2024).
Penertiban ini mengacu
pada arahan dari Ketua Bawaslu Kota yang menyatakan bahwa pihaknya akan lakukan
penertiban APK yang dipasang di luar ketentuan di kota Port Numbay itu.
Saat diwawancarai via
telpon seluler, Kasatgas Gakkum Kompol Agus F. Pombos, S.I.K mengayakan personelnya
bersama Tim menuju ke lokasi pertama yakni ke batas Kota Jayapura dan Kabupaten
Jayapura untuk menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan.
"Berbagai tindakan dilakukan, seperti
menurunkan baliho, bendera partai, dan alat peraga kampanye dari tempat-tempat
yang tidak diizinkan, mulai dari trotoar jalan hingga pohon dekat terminal
batas kota Jayapura"terangnya.
Kasatgas menambahkan
selama pelaksanaan kegiatan sampai dengan selesai, Personelnya bersama Bawaslu
dan Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah APK, termasuk baliho dan bendera
partai masing-masing berjumlah sekitar 100 unit.
"Semua barang yang
berhasil diamankan ditempatkan di depan Kantor Bawaslu Kota Jayapura untuk
selanjutnya diambil tindakan sesuai prosedur," jelasnya.
Kompol Agus menghimbau
kepada partai politik yang melaksanakan giat kampanye agar kedepannya
pemasangan APK bisa lebih tertib serta mematuhi segala bentuk ketentuan yang
diberlakukan. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia