Sekilas Papua
Ratusan Kilogram Pinang Selendupan dari PNG Dimusnahkan
Selasa, 27 Februari 2024 Jayapura 376 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS berhasil menggagalkan penyeludupan pinang
secara ilegal dari negara PNG melalui jalan pelolosan alias jalan tikus sebanyak
650 kg di perbatasan RI - PNG Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua. Jumat
(26/1/2024).
Wadan Satgas Pamtas
Statis RI- PNG Yonif 122/TS Kapten Inf Adi Prayogo Wicaksono S. mengatakan, pinang
ilegal diamankan saat sebuah kendaraan pick up yang dibawa salah seorang warga
Negara Indonesia melalui jalur tikus (Tidak Resmi) melintas dengan laju dari
arah depan Pos penjagaan Komando Utama (KOUT) Satgas Pamtas Statis RI- PNG
Yonif 122/TS.
Kemudian dengan sigap anggota yang berjaga
saat itu dengan cepat melakukan pengejaran, karena mencurigakan dan langsung
membawa pelaku ke Pos Komando Utama (KOUT).
“Setelah melaksanakan
pemeriksaan dan membongkar semua isi mobil yang ternyata pinang, Ternyata tidak
memiliki surat-surat yang jelas sesuai dengan ketentuan yang beralaku, setelah
itu Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS melakukan kordinasi dengan pihak
Beacukai dan Karantina yang ada di perbatasan PLBN Skouw untuk menindak lanjuti
proses hukum kepada warga yang melanggar aturan penyeludupan barang illegal,”jelas
Kapten Adi.
Setelah semua proses penyelidikan berjalan
dengan baik. Hari Senin (26/2/2024), pinang illegal ini dimusnahkan.
Acara pemusnahan ini juga disaksikan Instansi
yang ada di perbatasan baik dari Kepolisian, Imigrasi, bea cukai dan karantina
PLBN Skouw tepat nya di depan Pos Komando Utama (KOUT) Skouw Distrik Muara Tami
Kota Jayapura, Papua.
Pemusnahan ini dilaksankan untuk memberi efek jera kepada setiap warga pelintas ilegal dan yang melakukan penyeludupan barang secara illegal. Baik itu dari Negara Indonesia ke Papua Nugini maupun sebaliknya dari Negara Papua Nugini (PNG) ke Indonesia. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia