logo loading

Sekilas Papua

Ratusan Kilogram Pinang Selendupan dari PNG Dimusnahkan

Selasa, 27 Februari 2024 Jayapura 376 Pengunjung

Ratusan Kilogram Pinang Selendupan dari PNG Dimusnahkan

Caption : Petugas Perbatasan RI - PNG saat memusnahkan 650 kg pinang ilegal dari PNG (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS berhasil menggagalkan penyeludupan pinang secara ilegal dari negara PNG melalui jalan pelolosan alias jalan tikus sebanyak 650 kg di perbatasan RI - PNG Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua. Jumat (26/1/2024).

Wadan Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS Kapten Inf Adi Prayogo Wicaksono S. mengatakan, pinang ilegal diamankan saat sebuah kendaraan pick up yang dibawa salah seorang warga Negara Indonesia melalui jalur tikus (Tidak Resmi) melintas dengan laju dari arah depan Pos penjagaan Komando Utama (KOUT) Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS.

 Kemudian dengan sigap anggota yang berjaga saat itu dengan cepat melakukan pengejaran, karena mencurigakan dan langsung membawa pelaku ke Pos Komando Utama (KOUT).

“Setelah melaksanakan pemeriksaan dan membongkar semua isi mobil yang ternyata pinang, Ternyata tidak memiliki surat-surat yang jelas sesuai dengan ketentuan yang beralaku, setelah itu Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS melakukan kordinasi dengan pihak Beacukai dan Karantina yang ada di perbatasan PLBN Skouw untuk menindak lanjuti proses hukum kepada warga yang melanggar aturan penyeludupan barang illegal,”jelas Kapten Adi.

 Setelah semua proses penyelidikan berjalan dengan baik. Hari Senin (26/2/2024), pinang illegal ini dimusnahkan.

 Acara pemusnahan ini juga disaksikan Instansi yang ada di perbatasan baik dari Kepolisian, Imigrasi, bea cukai dan karantina PLBN Skouw tepat nya di depan Pos Komando Utama (KOUT) Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua.

Pemusnahan ini dilaksankan untuk memberi efek jera kepada setiap warga pelintas ilegal dan yang melakukan penyeludupan barang secara illegal. Baik itu dari Negara Indonesia ke Papua Nugini maupun sebaliknya dari Negara Papua Nugini (PNG) ke Indonesia. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia