logo loading

Sekilas Papua

Satgas Damai Cartenz Beberkan Jaringan KKB Nduga Pemasok Senpi dan Amunisi

Rabu, 21 Februari 2024 Jayapura 248 Pengunjung

Satgas Damai Cartenz Beberkan Jaringan KKB Nduga Pemasok Senpi dan Amunisi

Caption : Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Bayu Suseno

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Satgas Ops Damai Caetenz-2024 berhasil mengamankan seorang anggota KKB, Epson Nirigi (EN) yang berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok KKB Kodap III Ndugama, Pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Selasa,(20/2/2024), tepatnya di Hotel Lavela In, Mimika.

 Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Bayu Suseno, menjelaskan anggota KKB, EN sebelum diamankan oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 wilayah Mimika, pernah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Perlu diketahui bersama, anggota KKB, EN mempunyai catatan kriminal dalam ketelibatannya dengan kasus-kasus sebelumnya seperti ikut serta dalam menyuplai amunisi dan senjata api kepada KKB kelompok Egianus Kogoya,”terangnya dalam rilis yang diterima redaksi Rabu (21/2/2024).

 Keterlibatan anggota KKB, EN dengan kasus-kasus sebelumnya seperti diketahui dari kesaksian Musianus Mijile Kepala Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga dan Yomse Lokbere, KKB komandan Pos Matoa, bahwa, EN pernah dihubungi oleh Kepala Distrik Kenyam untuk diberikan uang berjumlah Rp. 30 juta sebagai ongkos untuk mencarikan amunisi kepada Egianus Kogoya.

Selanjutnya, pertemuan keduanya terjadi pada tahun 2021, dimana Kadistrik Kenyam itu menyerahkan uang sebesar Rp. 30 juta kepada EN.

“Untuk MUSIANUS MIJELE Kepala Distrik Kenyam, diamankan tanggal 30 April 2023 dan Yomse Lokbere telah diamankan tanggal 6 April 2023 lalu,”ujarnya.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan Musianus Mijele dan Yomse Lokbere yaitu, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang, 1 (satu) pucuk senjata api pelontar, 1 (satu) pucuk senjata api pistol, 10 (sepuluh) magazen CAL 5.56, 1 (satu) buah magazen Cal 7.62, 3 (tiga) buah magasen pistol, 311 (tiga ratus sebelas) butir amunisi tajam cal 5.56 mm, 34 (tiga puluh empat) butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 (empat) butir amunisi tajam cal 3,2 auto mml, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 (tiga belas) butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm, 8 (delapan) butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 (delapan) butir amunisi hampa cal 5.56, 3 (tiga) buah teropong Panjang, 1 (satu) buah teropong pendek dan 1 (satu) buah teropong siang (dua mata).

 Diketahui Musianus Mijele tengah menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 2 tahun, pada 23 Januari 2023 lalu dan Yomse Lokbere menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 3,8 tahun, pada  tanggal 31 Oktober 2023. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia