Hukrim
Satgas Yonif 122 Gagalkan Penyelendupan 92,81 Kg Vanili Ilegal Dibawa Warga PNG
Senin, 22 Januari 2024 Jayapura 628 Pengunjung
Caption : Satgas Vonif 122/TS mengamankan 92 kg lebih vanili yang dibawa empat WNA asal PNG secara ilegal. (foto : ist/Pen Yonif 122/TS)
SKOUW (IUSTITIA PAPUA)
- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS bersama Bea Cukai Jayapura serta
Polsub Sektor Skouw berhasil menggagalkan penyelundupan Vanilli bersama 4 Orang
warga Negara Papua New Guinea, di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung
Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Senin (22/1/2024).
Danpos Satgas Pamtas
Statis Komando Utama (KOUT) Yonif 122/TS Letda Ckm. Muhammad Hasan Abduh
Pohan mengatakan para pelaku diantara IK
(33) asal Weewak, KT (28) asal Hutong, IP (26) asal Weewak dan JT (36) asal Weewak,
membawa 4 karung yang berisi vanilli dengan berat total 92,81 kg.
Keempatnya melewati jalan tikus (jalan
pelolosan), akan tetapi berhasil diamankan oleh personil yang sedang melakukan
patroli.
Dari hasil interogasi, keempatnya mengaku
bahwa barang yang dibawanya adalah merupakan milik saudaranya. Meskipun pelaku
telah mengetahui aturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan
diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut, dengan cara yang Ilegal.
“Pelaku berniat untuk menjual Vanilli tersebut
ke wilayah Indonesia dan berusaha meloloskan barang ilegal ini serta mencari
pihak pembeli di daerah Koya dan
Jayapura,”jelasnya.
Keempat pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan
kepada pihak yang berwajib guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Sementara itu Wadansatgas Pamtas Statis RI-PNG
Yonif 122/TS Kapten Inf. Adi Prayogo
Wicaksono menegaskan pihaknya bersama dengan instansi terkait baik dari satuan
TNI, Kepolisian, Instansi yang ada di Perbatasan Skouw akan lebih memperketat
pengamanan di wilayah perbatasan, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang
tidak diinginkan.
Baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia