Hukrim
Sepasang Suami Istri Diamankan Bersama Puluhan Warga Akibat Serang Aparat di Doyo
Rabu, 28 Februari 2024 Jayapura 706 Pengunjung
Caption : Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan puluhan warga saat diamankan (foto : ist/desain : Bowo)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Pesta ulang tahun yang berujung aksi penyerangan terhadap Polisi terjadi di
BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kab. Jayapura. Rabu dini hari, (28/2/2024).
Penyerangan terhadap Aparat Kepolisian khususnya
Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari
warga mendatangi tempat acara sekitar Pukul
04:00 Wit
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen,
S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 warga
yang diduga melakukan penyerangan di lokasi pesta ulang tahun, saat anggotanya
hendak memberikan himbauan agar acara dapat dihentikan.
"Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang
menerima laporan dari warga kemudian
merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan. Saat tiba
di TKP dan hendak memberikan himbauan, beberapa orang yang dalam pengaruh
minuman keras memprovokasi massa, sehingga terjadi pelemparan batu,"jelasnya.
Lanjutnya dari serangan tersebut anggota yang
merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan berhasil
memukul mundur massa yang anarkis.
"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami
terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya
dengan menggunakan benda tumpul. Total ada 31 warga yang diamankan dan sepasang
suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang ulang tahun dan yang
menyelenggarakan acara tersebut, sementara masih dalam pemeriksaan kami secara
maraton,"jelasnya.
Para pelaku jika
terbukti nantinya terancam Pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2
ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8
tahun 4 bulan penjara.
Adapun barang
bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya berupa 9 (sembilan)
unit speaker, 3 (tiga) unit ample, 1 (Satu) unit Mixer, 2 (Dua) buah Toa, 1
(Satu) buah lampu merk Reasing Word, 1 (satu) buah Warles Megaphone, 4 (Empat)
buah lampu LED Park, 2 (Dua) buah Laser Sound Sistem, 4 (Empat) buah Power
Sound, 2 (Dua) buah lampu LED warna Putih, 2 (Dua) buah lampu LED, 2 (Dua) buah
mini speaker Light model CSA, 18 (Delapan belas) unit sepeda motor, 2 (Dua)
buah alat tajam (parang dan pisau dapur), botol dab pecahan botol, balok kayu
serta Batu. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia