logo loading

Hukrim

Sidang Johannes Rettob, Kuasa Hukum: 2 Saksi Banyak Bohong

Selasa, 04 Juli 2023 Jayapura 399 Pengunjung

Sidang Johannes Rettob, Kuasa Hukum: 2 Saksi Banyak Bohong

Sidang Johannes Rettob, Kuasa Hukum: 2 Saksi Banyak Bohong

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Sidang dugaan korupsi yang menyeret Johannes Rettob dan direktur PT. Asian One, Silvia Herawati dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 14 saksi

Empat belas saksi itu dihadirlan untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur PT. Asian One, Silvia Herawati

Ke-14 saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata.

Sidang lanjutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (4/7/23).

Iwan Niode selaku kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvia Herawati menilai, kedua orang saksi pada awal sidang banyak memberikan keterangan yang salah.

"2 orang saksi yang kami kaonter punya keterangan dan menurut kami memang keterangan itu banyak salahnya, banyak kekeliruan, banyak bohongnya,"kata Niode usai sidang.

Niode mengaku heran dengan 2 saksi tersebut, padahal saat itu mereka yang berkepentingan pada pengadaan pesawat dan helikopter, namun saksi tak pernah melakukan koordinasi dengan Johannes Rettob.

"Pertanyaan saya ada apa, apa yang disembunyikan, maksudnya ini apa. tetapi semua bilang tidak tahu kepada bupati dikonfrontir, kepada bupati ditanyakan, kepada kepala dinas ditanyakan, pak Rettob dilewati, emang pak Rettob ini bukan pejabat dia orang dalam struktur pemerintahan di Mimika dia orang ke 2 loh sesudah bupati,"ujarnya.

Menurut Niode, lewat dokumen data dia membantah semua keterangan palsu yang dibeberkan oleh 2 saksi tersebut. "Kami membantah itu lewat dokumen data sehingga kemudian untuk membantah keterangan yang justru buat kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,"katanya.

Namun, kata dia, keterangan 12 saksi lainnya, cukup baik bahkan ia mengapresiasi keterangan dari ke-12 saksi tersebut.

"Yang 12 kami periksa terahkir itu keterangannya cukup baik ya. Menjelaskan sesuai fakta yang mereka alami pada saat itu dan saya pikir cukup baguslah saya sangat menghargai memberi apresiasi kepada 12 orang saksi yang terahkir ya, mines 2 orang saksi yang kami kaonter,"ujarnya.

Niode menyebut, bahkan ke-12 saksi yang dihadirkan JPU dinilai sangat menguntungkan pihak Johannes Rettob.

"Sangat meringankan buat pak Rettob karena dia bicara fakta yang sebenarnya. Tidak ada yang di buat-buat tidak ada yang karang-karang dan tidak ada bohong-bohongnya. Kita agak enjoy karena kita sudah baca BAP-nya dan isi sesuai fakta,"katanya.

Sekadar diketahui, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/7/23) namun ditunda, dan baru dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.(Musa/Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua

Terpopuler