Polkam
Siksa Warga Sipil Dalam Drum, Delapan Prajurit Ditahan Pomdam Siliwangi
Minggu, 24 Maret 2024 Jayapura 8432 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Pomdam III Siliwangi telah menahan delapan prajurit yang diduga pelaku
penganiayaan masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia,
Ilaga, Sinak, dll).
Diketahui buntut beredarnya potongan video
aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh beberapa orang menggunakan
aktribut militer santer beredar secara berantai di media sosial (Medsos). Kodam
XVII/Cenderawasih melakukan pendalaman keakuratan video tersebut apakah benar
atau tidak.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam)
XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, dalam keterangan persnya, Minggu
(24/3/2024) menjelaskan,
Pangdam XVII/Cenderawasih
telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video
tersebut apakah benar atau tidak.
“Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar
terbukti video tersebut keasliannya,"terangnya.
Demikian pula juga dari hasil identifikasi
video tersebut, terbukti bahwa para prajurit TNI melakukan aksi kekerasan,
sehingga Kodam XVII/Cen melakukan langkah cepat yaitu membentuk Tim Investigasi
atas peristiwa ini.
Tim Invenstigasi langsung menuju tempat
kejadian (TKP), sekaligus mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum.
"Tidak hanya ke
langsung ke tempat kejadian dan mengumpulkan data-data bukti-bukti sebagai
proses hukum, namun Tim Investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam
III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Prajurit TNI yang diduga
melakukan aksi kekerasan,"bebernya.
Ditegaskannya Pangdam tidak mentolerir apapun
bentuk pelanggaran hukum, semua yang melanggar hukum harus diproses hukum.
Demikian pula langkah-langkah menciptakan Papua Tanah Damai terus dilakukan
oleh Kodam Cenderawasih.
"Pangdam selalu
menegaskan untuk menghindari pertumpahan darah di Papua,"imbuhnya.
Sampai saat ini Tim Investigasi dan pihak
Pomdam III/Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Brajawijaya.
Hasilnya diperoleh bukti-bukti awal bahwa
terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan, sehingga saat ini dilakukan
penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum.
"Pemeriksaan terus
dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti adanya unsur pelanggaran hukum, untuk
ditingkatkan dalam proses penyidikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas dan
keseriusan dalam penegakan hukum terhadap para Prajurit TNI yang diduga sebagai
pelaku kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"pungkasnya.
Mudah Ditelusuri
Sebelumnya Ketua PAHAM Papua Gustaf R Kawer
kepada redaksi mengatakan kasus ini sebenarnya sangat mudah, dengan menelusuri
jejak di gitalnya.
“Angka 300 (dikaos salah satu pelaku
penganiayaan-red) menunjukkan kesatuan yang melakukan penyiksaan,”ungkapnya.
Lanjutnya peristiwa sebelumnya, tanggal 3
Februari 2024, terjadi penyiksaan
terhadap 3 warga sipil yang ditangkap oleh Satgas Yonif Raider 300 Brajawijaya.
Dugaan kuat korban yang viral disiksa dalam
video tersebut merupakan salah satu korban yang disiksa dalam penangkapan 3
Februari.
“Dari informasi, Satgas ini telah kembali ke Markas mereka di
Cianjur Jawa Barat, akhir bulan lalu,”kata Gustaf dalam pesan tertulisnya.
Menurutnya Investigasi yang independen tentu akan membuka kasus ini yang sebenarnya dan menghentikan penyangkalan elit mereka yang tidak punya rasa. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia