Polkam
Suhendra : Masih Ada Badan Usaha Tidak Patuh Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Kamis, 29 September 2022 43 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Suhendra menyebut masih ada ketidakpatuhan badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi, salah satunya capaian penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang diwakili oleh Analis Kebijakan Provinsi Papua, Hans Yans Yakop Hamadi.
Yakop menyampaikan hal itu disela-sela Forum Koordinasi Pengawasan, Pemeriksaan Kepatuhan dan Tim Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Provinsi Papua yang berlangsung pada Jumat (23/9) lalu.
“Saat ini sudah ada Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan di bidang Perdata,"kata Hans belum lama ini.
Menurutnya, kejaksaan berkewajiban memberikan pendampingan dalam menegakan hak-hak negara (BUMN, BUMD atau badan hukum publik).
"Salah satu adalah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan menagih hak-hak negara dalam keberlangsungan Program JKN,"ujarnya.
Hans berharap dengan dilakukannya kegiatan ini mendapat evaluasi dan saran dari seluruh stakeholder terkait dalam penyelenggaraan program JKN.
Melalui forum tersebut, mengulas tentang masih adanya badan usaha selisih upah dan peserta hasil padanan BPJS Ketenagakerjaan serta badan usaha yang tidak patuh iuran JKN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Suhendra, menyebut masih ada ketidakpatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya, agar bersama-sama dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Mohon jajaran Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat serta instansi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),"katanya.
"Balai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),”ujarnya/
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan menjelaskan terkait perbedaan upah seharusnya memiliki kesamaan data antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pajak. Maka akan dilakukan pemadanan data BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Pajak.
Budi juga menyampaikan terkait adanya kebijakan daerah salah satunya di Kabupaten Biak Numfor yakni adanya Satuan Tugas (Satgas) Kepatuhan Kepesertaan JKN dan diharapkan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan kabupaten/kota yang lainnya dapat mengadaptasi di wilayah kerja masing-masing.
Forum Koordinasi Pengawasan, Pemeriksaan Kepatuhan dan Tim Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Provinsi Papua ini juga dihadiri oleh Asosiaisi Pengusahan Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
Diakhir kegiatan itu, menurut dia, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama implementasi Program JKN di Provinsi Papua oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Se wilayah Provinsi Papua.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua