logo loading

Pemprov Papua Tengah

Tahun Ini DPA Papua Tengah Sebesar 4,8 T Naik 100,3 Persen

Jumat, 02 Februari 2024 Jayapura 340 Pengunjung

Tahun Ini DPA Papua Tengah Sebesar 4,8 T Naik 100,3 Persen

Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk saat berfoto bersama Para Kepala OPD di lingkup Pemprov Papua Tengah usai penyerahan DPA 2024. (foto : ist)

NABIRE (IUSTITIA PAPUA) – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sebesar Rp. 4.820.033.558,-

 Total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 100,3 persen dibanding APBD Perubahan Tahun 2023.

“Kita patut berbangga APBD tahun ini mengalami peningkatan, namun  dibalik kebanggaan tersebut ada tugas berat yang menanti di depan kita semua,”ujarnya mengingatkan.

 Dikatakannya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih sangat muda, penyerahan DPA hari ini jangan hanya dimaknai secara seremonial semata. Namun harus menjadi momentum bagi semuanya untuk terus menjaga komitmen bersama dalam meletakkan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah.

Dirinya meminta agar program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan dengan baik. Masing - masing OPD harus menghindari praktek-praktek atau tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini kiranya menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus bagi para Kepala OPD, sebagai pengguna anggaran. Saya tidak ingin dimasa kepemimpinan saya ada yang bermasalah,”tekannya.

 Selanjutnya masing – masing SKPD diminta tidak membuat penumpukan pekerjaan yang berakibat serapan anggaran di akhir tahun rendah. Hal  itu bisa berdampak pada, yang justru dapat menimbulkan permasalahan.

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. Semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2023 yang lalu agar menjadi pelajaran bagi kita semua supaya tidak terulang lagi pada tahun anggaran 2024 ini,”pesannya.

 Selain itu juga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efesien serta transparan dan dapat di pertanggungjawabkan, dengan memperrhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Setiap Kepala OPD agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai rencana. Terus melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan dan evaluasi,” katanya.

Pakta Integritas

  Pemprov Papua Tengah juga telah melakukan penandatanganan pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah.  Pakta integritas yang telah ditanda tangani, merupakan amanat dari Peraturan Menpan RB RI No. 49 Tahun 2011, serta sebagai wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

 “Oleh karena itu, melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, kembali kami tekankan kepada masing–masing pengguna anggaran, menjaga citra dan kredibilitas OPD, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja, sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban,”paparnya.

Terakhir Ribka Haluk mengajak seluruh Kepala OPD untuk dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, serta memiliki kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian.

“Hindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tutupnya. (Julia/ist)


Penulis : Editor Iustitia