Pemprov Papua Tengah
Tahun Ini DPA Papua Tengah Sebesar 4,8 T Naik 100,3 Persen
Jumat, 02 Februari 2024 Jayapura 340 Pengunjung
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk saat berfoto bersama Para Kepala OPD di lingkup Pemprov Papua Tengah usai penyerahan DPA 2024. (foto : ist)
NABIRE (IUSTITIA PAPUA) –
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menyerahkan Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD)
sebesar Rp. 4.820.033.558,-
Total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2024 ini mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 100,3 persen
dibanding APBD Perubahan Tahun 2023.
“Kita patut berbangga
APBD tahun ini mengalami peningkatan, namun dibalik kebanggaan tersebut ada tugas berat
yang menanti di depan kita semua,”ujarnya mengingatkan.
Dikatakannya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB)
yang masih sangat muda, penyerahan DPA hari ini jangan hanya dimaknai secara
seremonial semata. Namun harus menjadi momentum bagi semuanya untuk terus
menjaga komitmen bersama dalam meletakkan dasar yang baik dan benar bagi proses
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah.
Dirinya meminta agar
program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan dengan
baik. Masing - masing OPD harus menghindari praktek-praktek atau tindakan yang
tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini kiranya menjadi
perhatian serius bagi kita semua, secara khusus bagi para Kepala OPD, sebagai
pengguna anggaran. Saya tidak ingin dimasa kepemimpinan saya ada yang
bermasalah,”tekannya.
Selanjutnya masing – masing SKPD diminta tidak
membuat penumpukan pekerjaan yang berakibat serapan anggaran di akhir tahun rendah.
Hal itu bisa berdampak pada, yang justru
dapat menimbulkan permasalahan.
“Prinsipnya jangan
menunda pekerjaan. Semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan
anggaran pada tahun anggaran 2023 yang lalu agar menjadi pelajaran bagi kita
semua supaya tidak terulang lagi pada tahun anggaran 2024 ini,”pesannya.
Selain itu juga prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan
efesien serta transparan dan dapat di pertanggungjawabkan, dengan
memperrhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta
senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran
yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Setiap Kepala OPD agar
tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan
penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang
tidak sesuai rencana. Terus melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan
dan evaluasi,” katanya.
Pakta Integritas
Pemprov Papua Tengah juga telah melakukan penandatanganan
pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua
Tengah. Pakta integritas yang telah
ditanda tangani, merupakan amanat dari Peraturan Menpan RB RI No. 49 Tahun
2011, serta sebagai wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang
komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan peran sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi,
kolusi dan nepotisme.
“Oleh karena itu, melalui penandatanganan Pakta
Integritas ini, kembali kami tekankan kepada masing–masing pengguna anggaran,
menjaga citra dan kredibilitas OPD, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur,
transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja,
sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban,”paparnya.
Terakhir Ribka Haluk
mengajak seluruh Kepala OPD untuk dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, senantiasa berusaha
memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, serta memiliki kecakapan,
kecermatan dan kehati-hatian.
“Hindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tutupnya. (Julia/ist)
Penulis : Editor Iustitia